PURWOKERTO – Aksi pelemparan batu terhadap kereta api kembali terjadi di wilayah Daop 5 Purwokerto. Insiden terbaru menimpa KA 233F Sancaka Utara rute Surabaya Pasarturi – Cilacap yang melintas di petak jalan Gombong – Ijo, Jumat (21/8/2026) lalu, mengakibatkan kaca jendela kereta ekonomi retak.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menyayangkan masih adanya tindakan yang dinilai sangat berbahaya ini. Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa lemparan batu bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan aksi kriminal yang mengancam jiwa banyak orang.
“Pelemparan kereta api bukan kenakalan biasa. Batu atau benda keras yang dilempar dapat memecahkan kaca dan melukai orang di dalam kereta. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” tegas As’ad dalam siaran persnya, Jumat (28/8/2026).
Sepanjang tahun 2026, hingga bulan Agustus ini, KAI Daop 5 Purwokerto mencatat sudah ada lima kasus pelemparan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam seluruh kejadian tersebut.
Menariknya, dari hasil identifikasi, mayoritas pelaku yang tertangkap tangan ternyata adalah anak-anak. Namun, untuk kasus terakhir yang terjadi di Gombong – Ijo, pelaku diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Menanggapi hal itu, KAI kini berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan orang tua untuk melakukan pembinaan, termasuk melalui surat pernyataan pertanggungjawaban.
Selain pendekatan sosial dan edukasi, As’ad juga mengingatkan bahwa pelaku pelemparan bisa dijerat dengan pasal berat. Berdasarkan KUHP Pasal 194 ayat (1), pelaku ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika perbuatan itu menyebabkan korban meninggal dunia, ancamannya meningkat menjadi pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
“Kami terus melakukan pendekatan edukatif, khususnya kepada anak-anak dan masyarakat di sekitar jalur rel. Penting untuk dipahami bahwa pelemparan kereta api bukan permainan atau kenakalan biasa, karena dapat membahayakan banyak orang dan memiliki konsekuensi hukum,” ujar As’ad.
Untuk mencegah aksi serupa, KAI gencar mengadakan sosialisasi keselamatan ke sekolah-sekolah dan pemukiman warga di bantaran rel. Masyarakat juga diminta untuk segera melapor ke petugas jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api.
“Jangan jadikan kereta api sebagai sasaran permainan. Satu tindakan yang terlihat sederhana dapat membahayakan banyak orang. Mari bersama-sama menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan selamat,” tutup As’ad.
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra







