INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Lempar Batu ke Kereta Api Masih Marak di Purwokerto, KAI: Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Lempar Batu ke Kereta Api Masih Marak di Purwokerto, KAI: Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Petugas KAI Daop 5 Purwokerto sedang melakukan operasi penanganan pasca pelemparan batu terhadap KA 233F Sancaka Utara yang melintas di jalur Gombong - Ijo, Jumat (21/8/2026) lalu. (Foto : Dok. Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto)

Jumat, 28 Agustus 2026

PURWOKERTO – Aksi pelemparan batu terhadap kereta api kembali terjadi di wilayah Daop 5 Purwokerto. Insiden terbaru menimpa KA 233F Sancaka Utara rute Surabaya Pasarturi – Cilacap yang melintas di petak jalan Gombong – Ijo, Jumat (21/8/2026) lalu, mengakibatkan kaca jendela kereta ekonomi retak.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menyayangkan masih adanya tindakan yang dinilai sangat berbahaya ini. Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa lemparan batu bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan aksi kriminal yang mengancam jiwa banyak orang.

“Pelemparan kereta api bukan kenakalan biasa. Batu atau benda keras yang dilempar dapat memecahkan kaca dan melukai orang di dalam kereta. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” tegas As’ad dalam siaran persnya, Jumat (28/8/2026).

Sepanjang tahun 2026, hingga bulan Agustus ini, KAI Daop 5 Purwokerto mencatat sudah ada lima kasus pelemparan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam seluruh kejadian tersebut.

Menariknya, dari hasil identifikasi, mayoritas pelaku yang tertangkap tangan ternyata adalah anak-anak. Namun, untuk kasus terakhir yang terjadi di Gombong – Ijo, pelaku diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Menanggapi hal itu, KAI kini berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan orang tua untuk melakukan pembinaan, termasuk melalui surat pernyataan pertanggungjawaban.

Selain pendekatan sosial dan edukasi, As’ad juga mengingatkan bahwa pelaku pelemparan bisa dijerat dengan pasal berat. Berdasarkan KUHP Pasal 194 ayat (1), pelaku ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika perbuatan itu menyebabkan korban meninggal dunia, ancamannya meningkat menjadi pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Kami terus melakukan pendekatan edukatif, khususnya kepada anak-anak dan masyarakat di sekitar jalur rel. Penting untuk dipahami bahwa pelemparan kereta api bukan permainan atau kenakalan biasa, karena dapat membahayakan banyak orang dan memiliki konsekuensi hukum,” ujar As’ad.

Untuk mencegah aksi serupa, KAI gencar mengadakan sosialisasi keselamatan ke sekolah-sekolah dan pemukiman warga di bantaran rel. Masyarakat juga diminta untuk segera melapor ke petugas jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta api.

“Jangan jadikan kereta api sebagai sasaran permainan. Satu tindakan yang terlihat sederhana dapat membahayakan banyak orang. Mari bersama-sama menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan selamat,” tutup As’ad.

Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

SAAT REPUBLIK AMNESIA KONSTITUSI (Artikel 2)

Selanjutnya

UPZ LPPSLH Resmi Luncurkan Layanan ZIS, Sinergikan LSM dan Filantropi Islam untuk Pemberdayaan Umat

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

UPZ LPPSLH Resmi Luncurkan Layanan ZIS, Sinergikan LSM dan Filantropi Islam untuk Pemberdayaan Umat

UPZ LPPSLH Resmi Luncurkan Layanan ZIS, Sinergikan LSM dan Filantropi Islam untuk Pemberdayaan Umat

Jumat, 28 Agustus 2026

Lempar Batu ke Kereta Api Masih Marak di Purwokerto, KAI: Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Lempar Batu ke Kereta Api Masih Marak di Purwokerto, KAI: Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Jumat, 28 Agustus 2026

Indiebanyumas Angkat Diskusi Rempah Nusantara Lewat Bedah Buku di Purwokerto

SAAT REPUBLIK AMNESIA KONSTITUSI (Artikel 2)

Jumat, 28 Agustus 2026

Selanjutnya
UPZ LPPSLH Resmi Luncurkan Layanan ZIS, Sinergikan LSM dan Filantropi Islam untuk Pemberdayaan Umat

UPZ LPPSLH Resmi Luncurkan Layanan ZIS, Sinergikan LSM dan Filantropi Islam untuk Pemberdayaan Umat

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com