NASIONAL– Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah.
Putusan dibacakan pada Kamis (27/8/2026) di PN Jakarta Selatan. Hakim menyatakan seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polri terhadap Febrie telah sesuai prosedur.
“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Edwin saat membacakan amar putusan dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam permohonannya, Febrie meminta hakim membatalkan penetapan status tersangka, surat perintah penyidikan (Sprindik), penggeledahan rumah di Sentul, penyitaan barang bukti, hingga pencekalan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.
Kuasa hukum Febrie menilai seluruh tindakan hukum tersebut merupakan turunan dari proses penyidikan yang dianggap tidak sah. Bahkan, mereka meminta surat panggilan terhadap Febrie juga dinyatakan tidak sah.
Namun, hakim menilai dalil tersebut tidak beralasan. Dalam amar putusannya, hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil (tanpa biaya).
Dua Tindak Pidana Khusus Menjerat Febrie
Tim hukum Polri menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie bukan tanpa dasar. Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dua tindak pidana:
1. Tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya.
2. Tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan untuk menyembunyikan asal-usul harta kekayaannya.
Polri juga membantah dalih kubu Febrie yang menyebut pengecualian prosedur hanya berlaku setelah seseorang berstatus tersangka. Menurut tim hukum Polri, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), parameter yang digunakan adalah bukti permulaan cukup, bukan status tersangka.
Untuk diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada pertengahan 2026 terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan kasus besar PT ASABRI dan PT Jiwasraya. Ia pun mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan proses hukum yang dilakukan aparat.
Namun, dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dipastikan akan berlanjut.
Tim Redaksi







