NASIONAL– Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memang telah membubarkan diri setelah pimpinan DPR RI berkomitmen menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Namun, akademisi menilai bahwa keberhasilan aksi hari ini tidak cukup diukur dari diterimanya aspirasi, melainkan dari sejauh mana janji politik itu benar-benar diwujudkan.
Dr. Indaru Setyo Nurprojo, akademisi dan pakar politik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, menilai bahwa penerimaan massa aksi oleh pimpinan DPR merupakan sinyal positif bagi ruang kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Kita harus akui ini sinyal positif. Ini membuka ruang kebebasan berekspresi dan partisipasi politik dalam demokrasi kita,” ujar Indaru saat dihubungi, Kamis (27/8/2026).
Namun, ia mengingatkan agar publik tidak tergesa-gesa menyimpulkan bahwa perjuangan telah usai.
“Tapi jangan dimaknai secara gegabah. Itu juga tidak bisa dimaknai sebagai simbol keterbukaan semata,” tegasnya.
Demokrasi Harus Berbuah Kebijakan, Bukan Sekadar Ruang Bicara
Menurut Indaru, demokrasi tidak cukup hanya menyediakan ruang bagi rakyat untuk berbicara. Ia menekankan bahwa demokrasi harus memastikan bahwa suara yang telah disampaikan mempunyai konsekuensi politik yang nyata.
“Ukuran keberhasilan aksi hari ini bukan pada diterimanya demonstran atau adanya janji ketua DPR. Melainkan sejauh mana janji tersebut diterjemahkan menjadi agenda, keputusan, dan kebijakan yang jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 harus diikuti dengan langkah konkret, tanpa lagi ada penundaan atau drama politik berkepanjangan.
“Clear, janjinya bahwa perampasan aset harus selesai. Tidak lagi ada drama, tidak mundur-mundur lagi, dan akhirnya bisa dipertanggungjawabkan kepada publik dalam bentuk undang-undang nantinya,” pungkasnya.
Kritik: Publik Tak Pernah Diajak Membahas RUU Perampasan Aset
Indaru juga menyoroti minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset selama ini. Ia menyebut bahwa masyarakat luas nyaris tidak pernah mengetahui isi dan substansi dari rancangan undang-undang tersebut.
“Publik enggak pernah tahu isi RUU Perampasan Aset itu apa, pembahasannya apa, ngomong tentang apa. Tiba-tiba hanya menuntut agar diselesaikan. Tidak ada pembacaan publik, tidak ada dengar pendapat yang melibatkan masyarakat,” ujarnya dengan tegas.
Menurutnya, proses legislasi yang hanya berlangsung di ruang-ruang elit berpotensi menghasilkan produk hukum yang tidak berpihak kepada rakyat, meskipun janji penyelesaian telah diberikan.
Harapan: Jangan Sampai Terlindas Agenda Pemilu
Indaru mengingatkan bahwa janji penyelesaian RUU ini harus benar-benar dijaga agar tidak mundur ke proyek legislasi tahun berikutnya, apalagi sampai tergeser oleh agenda politik lima tahunan.
“Harapannya jangan sampai mundur pada proyek kelas tahun berikutnya, apalagi keluar pada pemilu berikutnya. Itu bahaya,” tegasnya.
Ia menutup dengan pernyataan bahwa demokrasi bukan sekadar seremoni. Hak untuk didengar harus diikuti dengan hak untuk melihat apakah suara rakyat menghasilkan perubahan.
“Demokrasi bukan sekadar hak untuk didengar, tapi juga hak untuk melihat apakah suara kita menghasilkan perubahan atau tidak. Pekerjaan rumah kita adalah memastikan aspirasi tidak berhenti sebagai seremoni belaka,” tutup Indaru.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang digelar AMPB di depan Gedung DPR/MPR RI berakhir sekitar pukul 12.30 WIB setelah koordinator aksi Supriyono alias Botok membacakan surat komitmen pimpinan DPR. Dalam surat tersebut, DPR berjanji menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Angga Saputra






