PURWOKERTO– Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pensiunan dengan terdakwa Nurma Handika Sari, eks pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, berlangsung sengit di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (27/8/2026).
Kehadiran para pensiunan yang mengaku sebagai korban mewarnai jalannya persidangan. Bahkan, saat terdakwa digiring masuk ke ruang sidang, sejumlah ibu-ibu pensiunan tak kuasa menahan emosi. Mereka berteriak lantang dengan nada sinis,
“Ayem yah duité akéh, begya gampang temen oléh duit!” (Tenang ya, uangnya banyak, untungnya gampang banget dapat uang!)
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.20 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Fikri.
Dalam dakwaannya, JPU menduga Nurma melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap uang nasabah pensiunan. Terdakwa dijerat dengan Pasal 492 tentang Penipuan atau Pasal 486 tentang Penggelapan, juncto Pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana yang dibacakan dalam dakwaan mencapai lebih dari empat tahun penjara, karena kasus ini dikaitkan dengan tindak pidana terhadap harta benda yang dilakukan secara berlapis atau penyertaan.
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Doni Priowicaksono, mengaku pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan secara serius. Menurutnya, kasus ini masih panjang dan akan memasuki tahap pembuktian.
“Tadi sudah dibacakan dakwaannya. Proses ini tentu akan panjang dan kami akan mengupayakan yang terbaik sesuai fakta persidangan,” ujar Doni usai sidang.
Ia menambahkan bahwa dalam perkara ini, terdapat tiga korban yang telah resmi melapor ke pihak kepolisian dan tercantum dalam berkas perkara.
Kasus ini menyita perhatian publik karena para korban dominan merupakan pensiunan yang menggantungkan hidup dari dana pensiun yang dikelola Taspen. Sidana selanjutnya direncanakan akan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban.
Tim Redaksi







