HUKUM – Satreskrim Polresta Banyumas menangkap dua karyawan PT Bringin Gigantara (BGI) yang diduga menggelapkan uang perusahaan saat menjalankan perbaikan mesin ATM BRI di 15 lokasi berbeda. Total kerugian mencapai Rp10,15 juta.
Dua tersangka yang diamankan adalah BW (37), warga Karanglewas yang berperan sebagai pengemudi, dan ANF (29), warga Cilongok yang bertugas sebagai teknisi perbaikan ATM. Keduanya melakukan aksi secara bertahap pada periode 7 Februari hingga 30 Juni 2026.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, modus yang digunakan yakni memanfaatkan akses saat perbaikan mesin. BW mengambil uang dari kaset atau jalur lintasan ATM, sementara ANF membuka pintu atas mesin dan melakukan kalibrasi agar uang tersangkut dan mudah diambil.
“Uang hasil penggelapan dibagi sesuai peran masing-masing. BW menerima Rp6,4 juta dan ANF Rp3,7 juta,” ujar Petrus dalam konferensi pers, Rabu (26/8).
Kasus ini terungkap setelah pihak Bank BRI melaporkan adanya selisih fisik uang di sejumlah ATM. Audit internal perusahaan kemudian menemukan ketidaksesuaian di 15 titik ATM yang tersebar dari Wangon hingga Ajibarang.
Pada 24 Juli 2026, kedua tersangka mengembalikan sebagian uang dengan total Rp5,5 juta. BW menyerahkan Rp2,6 juta dan ANF Rp2,8 juta. Uang tersebut kini disita sebagai barang bukti, bersama dengan rekaman CCTV dalam flash disk, dokumen audit, pakaian kerja, serta tas yang digunakan untuk membawa uang.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polresta Banyumas saat ini tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan wewenang dalam pekerjaan, terutama yang menyangkut aset perusahaan, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Pewarta: Alri Johan
Editor : Angga Saputra






