BANYUMAS – Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dari praktik jual beli jabatan. Ia meminta penempatan dan pengembangan karier aparatur sipil negara (ASN) dilakukan berdasarkan kinerja, potensi, kompetensi, dan kredibilitas.
Pernyataan itu disampaikan Sadewo saat memberikan pembinaan kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas di Pendopo Si Panji, Rabu (26/8/2026).
Menurut Sadewo, Pemkab Banyumas saat ini tengah membangun sistem manajemen talenta bagi ASN. Sistem tersebut diharapkan mampu memetakan pegawai berdasarkan kemampuan, potensi, dan kinerjanya, sehingga setiap ASN memiliki kesempatan berkembang secara objektif.
“Untuk itulah, penilaian kinerja menjadi sangat penting. Penilaian kinerja jangan sampai hanya menjadi rutinitas administratif atau sekadar memberikan angka di akhir periode,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penilaian harus didasarkan pada pekerjaan yang benar-benar dilakukan, hasil yang dicapai, serta kontribusi pegawai terhadap organisasi. Sadewo juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah, khususnya pejabat administrator, melakukan penilaian secara objektif, jujur, dan berkesinambungan.
Dengan sistem yang adil, lanjut Sadewo, setiap pegawai memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai kinerja dan potensinya. Ia juga mengingatkan para pejabat untuk memberikan pembinaan kepada pegawai yang masih memiliki kekurangan, memberi apresiasi kepada pegawai berkinerja baik, serta membuka ruang bagi seluruh ASN untuk terus mengembangkan kemampuan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas, Eko Prijanto, menjelaskan bahwa Pemkab Banyumas telah menjalani proses untuk mendapatkan persetujuan pemanfaatan manajemen talenta dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada 2024.
Namun, proses tersebut terhenti setelah KASN dibubarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Kewenangan terkait kemudian dialihkan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“BKN meminta dilakukan pengujian kembali selama satu tahun sehingga Pemkab Banyumas menjalani proses evaluasi lanjutan dan beberapa kali memaparkan perkembangan penerapan manajemen talenta kepada BKN,” ujar Eko.
Ia menyebut, Bupati Banyumas dijadwalkan memenuhi undangan BKN pada 3 September 2026 untuk menyampaikan perkembangan persiapan penerapan manajemen talenta di Kabupaten Banyumas.
Dalam sistem manajemen talenta yang tengah dibangun, ASN dipetakan ke dalam sembilan kotak berdasarkan kinerja dan potensi. Kotak satu menunjukkan kinerja dan potensi rendah, sedangkan kotak sembilan menunjukkan kinerja dan potensi tinggi.
Pemetaan tersebut nantinya berkaitan dengan pengembangan karier dan proses suksesi jabatan.
“ASN pada kotak tujuh, delapan, dan sembilan memiliki peluang mengikuti pengembangan karier dan seleksi sesuai ketentuan, termasuk untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT),” pungkas Eko.
Tim Redaksi








