BANYUMAS – Eksekusi Hotel Kencana Sari di Desa Ketenger, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, berlangsung pada Kamis (20/8/2026). Meskipun proses berjalan secara prosedural, kuasa hukum Rheza Paleva mempertanyakan dasar hukum pengosongan objek sengketa tersebut.
Menurut Doddy Prijosembodo, S.H., M.H., kuasa hukum Rheza, Putusan Nomor 878 tidak secara eksplisit memuat amar pengosongan. Ia menilai putusan itu bersifat declaratoir (pernyataan keadaan hukum), bukan condemnatoir (perintah atau penghukuman).
“Putusan itu declaratoir, tidak memuat penghukuman. Jika memerintahkan pengosongan, seharusnya ada amar yang secara eksplisit memerintahkan pengosongan objek,” ujar Doddy.
Pihak Rheza pun mendorong agar persoalan ini tetap ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, sembari membuka ruang mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
Suasana Tegang Warnai Proses Eksekusi
Sejak pukul 08.00 WIB, suasana di depan Hotel Kencana Sari tampak padat oleh warga. Sebagian hadir untuk menyaksikan jalannya eksekusi, sebagian lainnya untuk mengamankan situasi atau memberikan dukungan kepada pihak Rheza.
Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan pembacaan putusan oleh Pengadilan Agama Purwokerto. Panitera Pengadilan Agama Purwokerto, Helmi Ashari, S.H., menyatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan pimpinan pengadilan.
Namun, sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara pihak Rheza dan aparat kepolisian. Ketegangan juga sempat meregang antara massa pendukung Rheza dan aparat, namun situasi akhirnya dapat dikendalikan.
Setelah pembacaan selesai, Helmi meminta para pihak membubarkan diri. Berdasarkan kesepakatan teknis, Rheza masih diberikan kesempatan untuk mengeluarkan barang-barang pribadinya dari dalam hotel dan diperbolehkan mendukung kelancaran operasional hotel di bagian timur.
Setelah barang-barang dikosongkan, objek sengketa dikunci dan kunci diserahkan kepada pemohon eksekusi, Aris Setyowiyati. Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi dinyatakan selesai secara prosedural.
Pihak Aris: Kepemilikan Sah, Bukan Klaim Sepihak
Kuasa hukum Aris Setyowiyati, Dr. Kurniawan Tri Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa dasar kepemilikan kliennya bukan sekadar klaim. Menurutnya, sertifikat objek sengketa tidak tercatat atas nama Rheza Paleva, dan Rheza belum berstatus ahli waris karena kedua orang tuanya masih hidup.
Kurniawan juga menyebut putusan terkait pembagian harta gono-gini telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi. Ia menjelaskan, penguasaan Hotel Kencana Sari oleh Rheza terjadi setelah konflik keluarga yang disertai pengusiran terhadap Aris dari lokasi tersebut.
“Pada dasarnya saya juga tidak tega. Ini permasalahan ibu dan anak. Tapi mau bagaimana lagi? Ibunya terusir dari sini. Jalan hukum sudah ditempuh,” ujar Kurniawan.
Rheza Buka Opsi Buyback demi Perdamaian
Di tengah sengketa yang berkepanjangan, Rheza Paleva masih berharap ada jalan keluar melalui perdamaian. Sebagai anak sulung dari empat bersaudara sekaligus pengelola hotel, Rheza memandang Hotel Kencana Sari bukan sekadar aset ekonomi, melainkan bagian dari sejarah keluarga.
Bangunan bagian barat disebut berasal dari aset almarhumah nenek Rheza, yang kemudian dikembangkan dari 7 menjadi 14 kamar. Sementara bagian timur dibangun oleh kedua orang tua Rheza pada 1996 dan menjadi harta bersama. Setelah orang tuanya bercerai sekitar 2015–2016, Rheza mengelola usaha ini untuk membiayai keluarga dan pendidikan adik-adiknya.
Rheza juga disebut berupaya mempertahankan aset tersebut saat menghadapi tunggakan kredit pada 2018 dan restrukturisasi selama pandemi Covid-19. Karena itu, pihak Rheza menawarkan opsi buyback atau pembelian kembali aset dengan harga wajar, agar Hotel Kencana Sari tetap berada di tangan keluarga.
Di sisi lain, Kurniawan menyatakan pihak Aris masih membuka ruang komunikasi.
“Ini permasalahan ibu dan anak. Tidak ada mantan ibu, tidak ada mantan anak,” tegasnya.
Dengan selesainya eksekusi, penguasaan fisik atas Hotel Kencana Sari telah berpindah. Namun, sengketa ini belum sepenuhnya menutup ruang dialog. Tantangan ke depan bagi kedua pihak bukan lagi sekadar mempertahankan bangunan, melainkan mencari titik temu antara proses hukum, kepentingan ekonomi, dan hubungan keluarga yang masih mungkin dipulihkan.
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








