HUKUM – Satres PPA/PPO Polresta Banyumas menetapkan seorang pria berinisial EYP (31), warga Kecamatan Rawalo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap perempuan yang sedang tidak berdaya. Peristiwa itu terjadi di sebuah kios di Pasar Rawalo pada 11 Mei 2026.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, kasus ini terungkap setelah suami korban melaporkan kejanggalan yang dialami istrinya pada 22 Juni 2026. Korban berinisial F (28), juga warga Rawalo, merupakan sesama pedagang di pasar yang sama dan dikenal sebagai teman dari tersangka.
“Tersangka diduga mencampur obat tramadol ke dalam minuman keras yang dikonsumsi bersama korban dan rekan lainnya. Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka melakukan persetubuhan,” ujar Kapolresta, Kamis (30/7/2026).
Petugas mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti dan telah memeriksa sejumlah saksi. Tersangka dijerat Pasal 6 huruf c UU TPKS dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf c KUHP baru.
Polisi masih melanjutkan koordinasi dengan JPU untuk pelimpahan berkas. Masyarakat diimbau segera melapor jika mengalami atau mengetahui kasus serupa.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra







