BANYUMAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas mengusulkan sebanyak 103 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengusulan ini diputuskan setelah jajaran Rutan Banyumas menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Kamis (30/7/2026). Sidang berlangsung ketat untuk memastikan seluruh calon penerima telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Sebagian Besar Penghuni Jadi Calon Penerima
Dari total 153 penghuni Rutan Banyumas, angka 103 yang diusulkan menandakan bahwa mayoritas narapidana telah menunjukkan perubahan perilaku positif. Sisanya masih berstatus tahanan atau menjalani pidana kurungan yang belum memenuhi syarat.
Syarat Ketat, Bukan Sekadar Hadiah
Kepala Rutan Kelas IIB Banyumas, Anggi Febiakto, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara, bukan hadiah biasa. Pemberian ini hanya diberikan kepada warga binaan yang benar-benar berkelakuan baik.
“Pengusulan remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang berkelakuan baik, terbukti tidak terdaftar dalam buku catatan pelanggaran disiplin (Register F), telah menunjukkan penurunan risiko melalui asesmen petugas, serta aktif berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian,” ujar Anggi.
Ia berharap pengurangan masa pidana ini dapat menjadi pemicu semangat bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri hingga kembali ke tengah masyarakat.
Kebahagiaan Terpancar dari Warga Binaan
Rasa haru dan syukur dirasakan langsung oleh para warga binaan, terutama mereka yang baru pertama kali merasakan remisi.
Salah seorang narapidana berinisial A (27) mengaku sangat bersyukur. Baginya, kabar ini adalah hadiah Kemerdekaan yang luar biasa bagi dirinya dan keluarga.
“Ini adalah remisi pertama yang saya dapatkan sejak menjalani masa pidana. Kabar ini membuat saya makin bersemangat untuk konsisten mengikuti program pembinaan, belajar keterampilan baru, dan tidak akan mengulangi kesalahan masa lalu,” ungkap A dengan penuh haru.
Seluruh proses rekapitulasi data hingga pengusulan remisi dilakukan secara akuntabel dan transparan. Rutan Banyumas memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi secara nasional dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Puncak Pemberian SK pada 17 Agustus
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum secara simbolis dan resmi dijadwalkan akan dilaksanakan pada puncak peringatan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026 mendatang.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






