INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Bobol Toko Hijab Ivan Gunawan di Purwokerto, Pria Asal Patikraja Ditangkap di Mal

Bobol Toko Hijab Ivan Gunawan di Purwokerto, Pria Asal Patikraja Ditangkap di Mal

Tersangka pencurian Toko Hijab Mandja Ivan Gunawan, ASHH (31), saat diperkenalkan di Mapolresta Banyumas, Sabtu (25/7/2026). Wajah pelaku diburamkan sesuai kode etik jurnalistik. (Foto : Dok. Humas Polresta Banyumas)

Rabu, 29 Juli 2026

HUKUM – Aksi nekat seorang pria berinisial ASHH (31) warga Patikraja berakhir di balik jeruji besi. Ia ditangkap polisi usai membobol Toko Hijab Mandja Ivan Gunawan yang terletak di Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto Selatan, Jumat (24/7/2026) dini hari. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Pelaku masuk ke dalam toko dengan cara merusak tembok bagian belakang menggunakan obeng dan palu. Lubang yang dibuat berukuran cukup untuk akses masuk tubuh pelaku. Dari lokasi kejadian, ASHH menggasak satu unit laptop, satu tablet, dua ponsel, serta uang tunai. Total kerugian yang diderita pemilik toko sekitar Rp65 juta.

Pencurian ini terungkap setelah karyawan toko datang untuk membuka usaha sekitar pukul 08.00 WIB. Saat masuk, karyawan mendapati area kasir dan loker dalam kondisi berantakan. Petugas dari Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas yang diterjunkan ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan bahwa tersangka ditangkap saat sedang asyik berbelanja di sebuah mal bersama seorang perempuan. “Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Tim langsung melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, ASHH mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terimpit sejumlah utang. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami pengakuan tersebut untuk melengkapi berkas perkara.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit tablet hasil curian, dus kemasan laptop dan ponsel, serta pakaian dan sandal yang dipakai pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 7 tahun penjara.

Menanggapi kejadian ini, Kapolresta mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan sistem keamanan. “Pastikan semua akses bangunan terkunci dengan baik dan pasang CCTV di titik-titik strategis. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

Penulis: Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

KPU Banyumas Sasar 80.000 Siswa SMP, Siapkan Strategi Jitu Hadapi Dominasi Pemilih Muda di 2029

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Bobol Toko Hijab Ivan Gunawan di Purwokerto, Pria Asal Patikraja Ditangkap di Mal

Bobol Toko Hijab Ivan Gunawan di Purwokerto, Pria Asal Patikraja Ditangkap di Mal

Rabu, 29 Juli 2026

KPU Banyumas Sasar 80.000 Siswa SMP, Siapkan Strategi Jitu Hadapi Dominasi Pemilih Muda di 2029

KPU Banyumas Sasar 80.000 Siswa SMP, Siapkan Strategi Jitu Hadapi Dominasi Pemilih Muda di 2029

Rabu, 29 Juli 2026

Pukul Satpam Pakai Pipa Rokok, Pria 53 Tahun di Banyumas Ditangkap Polisi

Pukul Satpam Pakai Pipa Rokok, Pria 53 Tahun di Banyumas Ditangkap Polisi

Rabu, 29 Juli 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com