HUKUM – Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial ES (53) usai diduga menganiaya seorang petugas keamanan (satpam) dengan senjata tak terduga: sebuah pipa rokok berbahan kayu. Korban berinisial D (63) mengalami luka robek di kepala bagian dahi akibat kejadian yang terjadi di Pos Keamanan Perumahan Purwakencana II, Purwokerto Utara, pertengahan Juni lalu.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut. Pria berusia 53 tahun yang merupakan warga Purwokerto Barat itu kini resmi menyandang status tersangka setelah polisi mengantongi bukti yang cukup.
“Kami menindaklanjuti laporan warga pada 10 Juli lalu. Penyidik sudah memeriksa saksi, menyita barang bukti, dan akhirnya menetapkan tersangka,” ujar Kombes Petrus dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).
Dari hasil penyelidikan, aksi penganiayaan yang terjadi pada Rabu (17/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB itu ternyata dipicu oleh persoalan pribadi. Bukan antara pelaku dan korban, melainkan antara korban dengan saksi berinisial H (50).
Tersangka ES diduga mengetahui adanya ketegangan antara korban dan saksi H setelah mereka berbincang sambil mengonsumsi minuman keras (miras). Merasa “panas” mendengar cerita tersebut, ES lantas bertindak sendiri.
Penganiayaan di Pos Satpam
Dengan dalih menanyakan alamat rumah, ES mendatangi pos satpam tempat korban bertugas. Namun, begitu bertemu, ia langsung mengeluarkan pipa rokok kayu sepanjang 18 sentimeter dari saku dan memukulkan ke kepala korban berkali-kali.
Korban yang kaget dan kesakitan sempat berlari meninggalkan pos meminta tolong ke warga. Sementara itu, saksi H yang menyusul ke lokasi berusaha menghentikan aksi tersangka, namun korban sudah lebih dulu babak belur dan harus dilarikan ke RST Wijayakusuma Purwokerto untuk perawatan medis.
Barang Bukti & Ancaman Hukuman
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya:
· Pipa rokok kayu (alat pukul)
· Hasil visum et repertum korban
· Foto dokumentasi luka
· 1 unit sepeda motor milik tersangka yang digunakan untuk pergi ke TKP
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Proses hukum masih berjalan. Kami sedang melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kapolresta.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra







