INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pukul Satpam Pakai Pipa Rokok, Pria 53 Tahun di Banyumas Ditangkap Polisi

Pukul Satpam Pakai Pipa Rokok, Pria 53 Tahun di Banyumas Ditangkap Polisi

Polresta Banyumas mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penganiayaan yang menimpa seorang satpam di Purwokerto. Yang mengejutkan, senjata yang digunakan tersangka ES (53) hanyalah sebuah pipa rokok berbahan kayu sepanjang 18 cm. (Foto : Dok. Humas Polresta Banyumas)

Rabu, 29 Juli 2026

HUKUM – Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial ES (53) usai diduga menganiaya seorang petugas keamanan (satpam) dengan senjata tak terduga: sebuah pipa rokok berbahan kayu. Korban berinisial D (63) mengalami luka robek di kepala bagian dahi akibat kejadian yang terjadi di Pos Keamanan Perumahan Purwakencana II, Purwokerto Utara, pertengahan Juni lalu.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut. Pria berusia 53 tahun yang merupakan warga Purwokerto Barat itu kini resmi menyandang status tersangka setelah polisi mengantongi bukti yang cukup.

“Kami menindaklanjuti laporan warga pada 10 Juli lalu. Penyidik sudah memeriksa saksi, menyita barang bukti, dan akhirnya menetapkan tersangka,” ujar Kombes Petrus dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, aksi penganiayaan yang terjadi pada Rabu (17/6/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB itu ternyata dipicu oleh persoalan pribadi. Bukan antara pelaku dan korban, melainkan antara korban dengan saksi berinisial H (50).

Tersangka ES diduga mengetahui adanya ketegangan antara korban dan saksi H setelah mereka berbincang sambil mengonsumsi minuman keras (miras). Merasa “panas” mendengar cerita tersebut, ES lantas bertindak sendiri.

Penganiayaan di Pos Satpam

Dengan dalih menanyakan alamat rumah, ES mendatangi pos satpam tempat korban bertugas. Namun, begitu bertemu, ia langsung mengeluarkan pipa rokok kayu sepanjang 18 sentimeter dari saku dan memukulkan ke kepala korban berkali-kali.

Korban yang kaget dan kesakitan sempat berlari meninggalkan pos meminta tolong ke warga. Sementara itu, saksi H yang menyusul ke lokasi berusaha menghentikan aksi tersangka, namun korban sudah lebih dulu babak belur dan harus dilarikan ke RST Wijayakusuma Purwokerto untuk perawatan medis.

Barang Bukti & Ancaman Hukuman

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya:

· Pipa rokok kayu (alat pukul)
· Hasil visum et repertum korban
· Foto dokumentasi luka
· 1 unit sepeda motor milik tersangka yang digunakan untuk pergi ke TKP

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

“Proses hukum masih berjalan. Kami sedang melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Kapolresta.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ketua DPRD Banyumas Sambut Baik Sekolah Rakyat, Sebut Investasi Penting untuk Masa Depan Anak

Selanjutnya

KPU Banyumas Sasar 80.000 Siswa SMP, Siapkan Strategi Jitu Hadapi Dominasi Pemilih Muda di 2029

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

KPU Banyumas Sasar 80.000 Siswa SMP, Siapkan Strategi Jitu Hadapi Dominasi Pemilih Muda di 2029

KPU Banyumas Sasar 80.000 Siswa SMP, Siapkan Strategi Jitu Hadapi Dominasi Pemilih Muda di 2029

Rabu, 29 Juli 2026

Pukul Satpam Pakai Pipa Rokok, Pria 53 Tahun di Banyumas Ditangkap Polisi

Pukul Satpam Pakai Pipa Rokok, Pria 53 Tahun di Banyumas Ditangkap Polisi

Rabu, 29 Juli 2026

Ketua DPRD Banyumas Sambut Baik Sekolah Rakyat, Sebut Investasi Penting untuk Masa Depan Anak

Ketua DPRD Banyumas Sambut Baik Sekolah Rakyat, Sebut Investasi Penting untuk Masa Depan Anak

Rabu, 29 Juli 2026

Selanjutnya
KPU Banyumas Sasar 80.000 Siswa SMP, Siapkan Strategi Jitu Hadapi Dominasi Pemilih Muda di 2029

KPU Banyumas Sasar 80.000 Siswa SMP, Siapkan Strategi Jitu Hadapi Dominasi Pemilih Muda di 2029

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com