BANYUMAS – Polresta Banyumas menetapkan seorang oknum kepala desa berinisial TP (44), warga Kecamatan Sumbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MA (23), warga Purwokerto Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Banyumas mengungkapkan bahwa penganiayaan berlangsung di depan Masjid Abu Al Qhoir, Kelurahan Grendeng, Purwokerto Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku bersama tiga rekannya melihat korban di tempat kejadian perkara (TKP), lalu menghampiri dan memanggilnya.
“Tersangka langsung memukul korban dari belakang menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali mengenai helm bagian belakang yang dipakai korban, sehingga korban jatuh tersungkur,” terang Kapolresta dalam keterangan persnya, Selasa (14/7/2026).
Setelah korban terjatuh dan sempat melepas helm, dua saksi bernama AM dan IR membantu korban berdiri. Namun, pelaku kembali memukul korban lebih dari satu kali tepat di bagian dahi. Ketika korban hendak pergi, TP kembali mendorongnya dengan keras hingga jatuh tersungkur lagi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, satu buah helm, pakaian yang dikenakan korban, satu potong hoodie, serta foto-foto luka korban.
Dilatarbelakangi Kecemburuan
Belakangan terungkap bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan khusus. Kapolresta menjelaskan bahwa pelaku merasa cemburu kepada korban karena korban tengah dekat dengan seorang pria lain. Hal itulah yang memicu TP mencari korban dan langsung melakukan penganiayaan begitu bertemu.
Atas perbuatannya, tersangka TP dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.
“Kami akan terus memproses perkara ini secara profesional dan transparan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan percayakan penanganannya kepada kepolisian,” pungkas Kapolresta.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis : Angga Saputra








