INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Oknum Kepala Desa di Banyumas Ditahan, Aniaya Perempuan Gegara Cemburu

Oknum Kepala Desa di Banyumas Ditahan, Aniaya Perempuan Gegara Cemburu

Oknum kepala desa berinisial TP (44) menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap perempuan berinisial MA (23). (Foto: Humas Polresta Banyumas)

Selasa, 14 Juli 2026

BANYUMAS – Polresta Banyumas menetapkan seorang oknum kepala desa berinisial TP (44), warga Kecamatan Sumbang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MA (23), warga Purwokerto Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolresta Banyumas mengungkapkan bahwa penganiayaan berlangsung di depan Masjid Abu Al Qhoir, Kelurahan Grendeng, Purwokerto Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku bersama tiga rekannya melihat korban di tempat kejadian perkara (TKP), lalu menghampiri dan memanggilnya.

“Tersangka langsung memukul korban dari belakang menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali mengenai helm bagian belakang yang dipakai korban, sehingga korban jatuh tersungkur,” terang Kapolresta dalam keterangan persnya, Selasa (14/7/2026).

Setelah korban terjatuh dan sempat melepas helm, dua saksi bernama AM dan IR membantu korban berdiri. Namun, pelaku kembali memukul korban lebih dari satu kali tepat di bagian dahi. Ketika korban hendak pergi, TP kembali mendorongnya dengan keras hingga jatuh tersungkur lagi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, satu buah helm, pakaian yang dikenakan korban, satu potong hoodie, serta foto-foto luka korban.

Dilatarbelakangi Kecemburuan

Belakangan terungkap bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan khusus. Kapolresta menjelaskan bahwa pelaku merasa cemburu kepada korban karena korban tengah dekat dengan seorang pria lain. Hal itulah yang memicu TP mencari korban dan langsung melakukan penganiayaan begitu bertemu.

Atas perbuatannya, tersangka TP dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan.

“Kami akan terus memproses perkara ini secara profesional dan transparan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan percayakan penanganannya kepada kepolisian,” pungkas Kapolresta.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ketika Piala Dunia 2026 Mempertemukan Sejarah Bernama Inggris dan Argentina

Selanjutnya

Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Polresta Banyumas Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Perbaikan Aspal Perlintasan JPL 501 Sumpiuh, KAI Daop 5 Apresiasi Pemkab Banyumas

Perbaikan Aspal Perlintasan JPL 501 Sumpiuh, KAI Daop 5 Apresiasi Pemkab Banyumas

Selasa, 14 Juli 2026

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolresta dan Kajari Banyumas Jalin Silaturahmi

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolresta dan Kajari Banyumas Jalin Silaturahmi

Selasa, 14 Juli 2026

Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Polresta Banyumas Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi

Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Polresta Banyumas Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi

Selasa, 14 Juli 2026

Selanjutnya
Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Polresta Banyumas Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi

Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Polresta Banyumas Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolresta dan Kajari Banyumas Jalin Silaturahmi

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolresta dan Kajari Banyumas Jalin Silaturahmi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com