PURWOKERTO – Sidang lanjutan perkara dugaan penambangan ilegal dengan terdakwa Sarko alias BDI (51) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (13/7/2026). Dalam persidangan kali ini, hadir saksi meringankan dari pihak terdakwa yang justru mengungkap dampak sosial-ekonomi signifikan pasca-penahanan kliennya.
Ketua RT 4/14 Desa Paningkaban, Diswan, yang dihadirkan sebagai saksi menyampaikan peran sentral Sarko bagi warganya. Menurutnya, sejak terdakwa ditahan Polresta Banyumas pada akhir Maret 2026, perekonomian warga sekitar mengalami kelumpuhan.
“Pak Sarko ini orang yang sangat saya butuhkan di masyarakat, terutama masalah sosial dan pembangunan. Selama beliau ada usaha, masyarakat sangat terbantu dari segi ekonomi,” ujar Diswan di ruang tunggu PN Purwokerto usai persidangan.
Diswan mencontohkan, Sarko telah membangun jalan lingkungan sepanjang 600-800 meter dengan biaya pribadi tanpa memungut iuran dari warga. “Setiap rusak, pasti beliau yang bangun lagi. Tidak ada dana dari pemerintah,” tambahnya.
Ia mengaku sejak empat bulan terakhir Sarko ditahan, aktivitas ekonomi warga lumpuh. “Penambangan ini memberi multi efek ekonomi bagi warga. Kami berharap Pak Sarko segera dibebaskan karena sangat dibutuhkan,” pintanya.
Kuasa hukum Sarko, Advokat Ananto Widagdo, SH, SPd, menegaskan bahwa kliennya adalah pengusaha lokal yang memiliki tanah sendiri dan memperkerjakan seluruh penambang dari warga sekitar. Ia menyebut tidak ada niatan melanggar undang-undang dari pihak terdakwa.
Hal itu merujuk pada fakta persidangan sebelumnya yang menghadirkan Kepala Desa Paningkaban, Sukarmo. Dalam kesaksiannya, Sukarmo menyatakan wilayahnya masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan sudah menyampaikan hal tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas.
“Kades sudah menyampaikan kepada Pemkab Banyumas dan akan segera dibantu untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” jelas Ananto.
Menurut Ananto, sanksi pidana bukanlah hukuman yang tepat karena asas manfaat dari aktivitas penambangan sangat besar bagi masyarakat. “Ini kami anggap sebagai pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana. Fakta sidang minggu kemarin dari saksi kejaksaan, dua kepala desa yang dihadirkan justru berharap terdakwa dibebaskan,” ungkapnya.
Kejanggalan Perubahan Status Wilayah
Terpisah, kuasa hukum terdakwa lainnya, Tri Adi Soerjanto, SH, C.MSP, menerangkan kepada awak media pasca-persidangan mengenai kejanggalan perubahan status wilayah yang tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, dalam fakta persidangan terungkap bahwa pada tahun 2019 sebenarnya sudah ada ketetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun, pada tahun 2022, WPR tersebut diubah menjadi WUP (Wilayah Usaha Pertambangan) atas usulan pemerintah daerah ke Kementerian ESDM.
“Ironisnya, hingga saat ini belum pernah ada sosialisasi sama sekali dari pemerintah daerah terkait perubahan tersebut,” tegas Tri Adi.
Akibat dari ketiadaan sosialisasi dan transparansi ini, masyarakat Kecamatan Gumelar mengalami jalan buntu dan tidak bisa mengurus Izin Tambang Rakyat (ITR). Fakta ini sekaligus mematahkan tuduhan bahwa warga dengan sengaja melakukan aktivitas ilegal secara liar.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat kecil. Ini bukan kasus kriminal, melainkan persoalan administratif yang harus diselesaikan melalui jalur birokrasi,” tutup Tri Adi.
Untuk diketahui, Sarko alias BDI (51) adalah tokoh sentral dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, yang dibongkar oleh Polresta Banyumas pada akhir Maret 2026. Sarko, yang bertindak sebagai pemilik sekaligus pemodal, kini berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan.
Penulis : Angga Saputra







