PURWOKERTO – Kasus dugaan korupsi penjualan susu sapi yang menyeret mantan Kepala Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTU-HPT) Baturaden, berinisial SHH, kini memasuki babak baru. Pimpinan baru balai tersebut, Ir. Dani Kusworo SPt, MSi, akhirnya buka suara merespons pemberitaan yang terus bergulir.
Melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram BBPTU-HPT Baturaden, Jumat (10/7/2026), Dani menegaskan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap mantan pimpinannya.
“Sikap institusi kami sangat jelas. Kami sepenuhnya menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan di institusi hukum, kejaksaan, dan pengadilan,” tulis Dani dalam pernyataannya.
Ia menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Momen Introspeksi bagi Institusi
Meski mengakui peristiwa tersebut merupakan bagian dari masa lalu, Dani menyebut kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh jajaran BBPTU-HPT Baturaden saat ini.
“Saya meminta kepada seluruh jajaran di BBPTU-HPT Baturaden untuk tetap tenang, solid, dan fokus pada tugas pokok masing-masing,” ujarnya.
Dani menekankan bahwa tugas utama saat ini adalah menjaga integritas setinggi-tingginya, mematuhi seluruh standar operasional prosedur (SOP), serta taat pada regulasi yang berlaku.
“Ini adalah aturan yang telah ditentukan oleh negara tanpa toleransi terhadap pelanggaran apapun,” tegasnya.
Jaminan Operasional Tetap Normal
Menanggapi kekhawatiran publik, Dani memberikan jaminan bahwa seluruh operasional produksi susu maupun pelayanan publik di balai saat ini tidak terganggu dan tetap berjalan normal dengan kualitas terbaik.
“Fokus kepemimpinan kami hari ini dan ke depan adalah memastikan tata kelola di BBPTU-HPT Baturaden berjalan secara bersih, good governance, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Ia juga menyampaikan komitmennya kepada masyarakat, mitra, dan peternak bahwa pelayanan tetap berjalan optimal.
“Saya memberikan jaminan kepada masyarakat, para mitra, dan peternak bahwa seluruh operasional produksi susu maupun pelayanan publik di balai saat ini sama sekali tidak terganggu dan tetap berjalan normal, dengan kualitas terbaik,” pungkasnya.
Kasus Korupsi Susu Sapi
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Purwokerto menyerahkan tersangka SHH dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (9/7/2026). Mantan Kepala BBPTU-HPT Baturaden periode 2018-2024 itu diduga menjual susu sapi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp4.500 per liter. Tersangka justru menjualnya dengan harga Rp7.500 per liter melalui koperasi internal.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan rugi hingga Rp10,1 miliar. SHH pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Banyumas.
Penulis : Angga Saputra







