FOKUS UTAMA – Rencana aksi damai nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dipastikan tetap berlangsung pada Kamis (9/7/2026) besok. Kepastian itu disampaikan kuasa hukum nasabah, H. Djoko Susanto, SH, meski pihaknya telah lebih dulu melaporkan dugaan kredit bermasalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat.
Djoko menegaskan, aksi yang dijadwalkan mulai pukul 08.00 WIB tersebut merupakan wujud penyampaian aspirasi secara damai. Rencananya, akan ada mimbar bebas yang diisi langsung oleh para nasabah yang merasa dirugikan.
“Kami tetap laksanakan. Ini bagian dari perjuangan keadilan,” ujar Djoko saat dihubungi wartawan, Rabu (8/7/2026).
Dalam aksi besok, setidaknya ada dua tuntutan utama yang akan disuarakan:
1. Pembatalan kredit yang dipersoalkan oleh nasabah.
2. Pembekuan sementara izin operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto sampai ada kejelasan hukum.
Djoko memperkirakan aksi ini akan diikuti sekitar 200 orang, terdiri dari nasabah, keluarga, hingga tokoh masyarakat dari sejumlah daerah. Ia berharap aksi berjalan tertib dan sesuai dengan aturan penyampaian pendapat di muka umum.
Tak Hanya Turun ke Jalan, Jalur Hukum Juga Ditempuh
Di sisi lain, Djoko mengungkapkan bahwa pihaknya tak hanya mengandalkan aksi massa. Tim kuasa hukum juga telah melayangkan laporan resmi ke Bidang Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Pusat.
“Kami minta OJK bertindak. Nasabah butuh keadilan, dan kami ingin ada tindak lanjut yang konkret,” tegasnya.
Dengan demikian, lanjut Djoko, upaya hukum dan aksi damai berjalan beriringan untuk mendesak penyelesaian atas dugaan kredit macet yang merugikan belasan nasabah.
Aksi Kedua, Massa Diprediksi Lebih Banyak
Sebelumnya, pada Sabtu (4/7/2026), sekitar 130 nasabah sudah mendatangi kantor tim kuasa hukum. Mereka mendesak agar aksi damai digelar kembali dengan skala lebih besar.
“Mereka datang sejak pukul 09.00, satu per satu. Total ada sekitar 130 orang. Ini jadi pemicu kami untuk menggelar aksi 9 Juli dengan peserta lebih banyak,” jelas Djoko.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan nasabah maupun rencana aksi damai besok.
Redaksi terbuka terhadap hak jawab dari pihak bank sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Yoga Cokro
Angga Saputra







