PURWOKERTO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto terus memperkuat pengamanan aset negara melalui percepatan sertifikasi lahan. Pada Kamis (2/7/2026), perusahaan pelat merah itu kembali menerima 10 sertifikat elektronik Hak Pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap.
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Cilacap, Andri Kristanto, kepada Vice President KAI Daop 5 Purwokerto, Rangga Putra Maulana, di Purwokerto. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mengamankan aset secara legal dan transparan.
Rincian Lahan Tersebar di Dua Kecamatan
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menjelaskan bahwa 10 sertifikat elektronik yang diterima memiliki total luas mencapai 156.304 meter persegi. Rinciannya, delapan sertifikat berada di Desa Sidaurip, Kecamatan Kawunganten, dengan luas 136.407 meter persegi. Sementara dua sertifikat lainnya terletak di Desa Jeruklegi Kulon, Kecamatan Jeruklegi, dengan luas 19.897 meter persegi.
“Tambahan sertifikat ini semakin memperkuat kepastian hukum atas aset-aset KAI di wilayah Cilacap,” ujar As’ad dalam siaran pers yang diterima awak media, Jumat (3/7/2026).
Sepanjang 2026, 23 Sertifikat Telah Diterbitkan
Dengan tambahan 10 sertifikat tersebut, total sertifikat elektronik yang telah diterima KAI Daop 5 Purwokerto di Kabupaten Cilacap sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai 23 sertifikat dengan luas total 406.401 meter persegi. Capaian ini menunjukkan percepatan signifikan dalam program sertifikasi aset yang digalakkan perusahaan.
Langkah Strategis Cegah Sengketa dan Tata Kelola Aset
Menurut As’ad, program sertifikasi aset merupakan langkah strategis yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah potensi sengketa lahan di kemudian hari. Selain itu, legalitas yang kuat mendukung tata kelola aset perusahaan yang lebih akuntabel dan transparan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terus terjalin antara KAI Daop 5 Purwokerto dan BPN Kabupaten Cilacap. Kolaborasi ini dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pengamanan aset negara secara berkelanjutan.
“Dengan legalitas yang semakin kuat melalui sertifikat elektronik, aset perusahaan dapat dikelola secara optimal. Hal ini pada akhirnya akan mendukung peningkatan pelayanan transportasi kereta api kepada masyarakat,” tutup As’ad.
Ke depan, KAI Daop 5 Purwokerto berkomitmen untuk terus melanjutkan program sertifikasi aset di wilayah lainnya guna memastikan seluruh lahan kereta api memiliki status hukum yang jelas dan aman.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






