FOKUS UTAMA – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pensiunan oleh mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto terus memanas. Kini, muncul laporan baru mengenai praktik intimidasi terhadap nasabah yang dilakukan oleh oknum yang mengaku karyawan bank tersebut.
Advokat H. Djoko Susanto, SH, kuasa hukum dari 115 nasabah korban, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait adanya kunjungan door-to-door yang dinilai memaksa.
“Pagi tadi, Jumat (12/6/2026), saya sudah mendapat laporan dari nasabah selaku korban. Ada yang didatangi dan dipaksa menandatangani dokumen oleh oknum yang mengaku karyawan Mandiri Taspen bernama Pak Bili dan Pak Sugeng,” ujar Djoko kepada wartawan.
Menurut Djoko, dokumen yang dimintai tanda tangan tersebut intinya berisi pernyataan agar nasabah tidak menuntut Mandiri Taspen.
Djoko menyampaikan peringatan tegas kepada pimpinan Cabang Mandiri Taspen Purwokerto.
“Oleh karena itu, saya selaku kuasa hukum mengingatkan kepada Saudara Kepala Cabang Mandiri Taspen Purwokerto agar menghargai kami selaku kuasa hukum atau advokat dari 115 nasabah yang pernah dirugikan oleh Mandiri Taspen,” tegasnya.
Ia menilai tindakan mendatangi rumah nasabah dan meminta tanda tangan sepihak adalah bentuk tekanan yang tidak bisa dibiarkan.
Imbauan untuk Nasabah: Rekam dan Foto
Menyikapi situasi tersebut, Djoko menyerukan kepada seluruh nasabah yang telah mendaftarkan diri di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Apabila ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai karyawan Mandiri Taspen yang mendatangi ke rumah-rumah, tolong lebih berhati-hati,” imbaunya.
Djoko memberikan panduan praktis bagi nasabah yang didatangi:
· Tanyakan surat tugas resmi dari perusahaan.
· Rekam dan foto interaksi tersebut sebagai bukti.
· Segera laporkan kepada kuasa hukum jika menemukan kejanggalan.
“Tanyakan surat tugasnya dan kalau perlu di video dan di foto agar kami punya bukti yang kuat,” serunya.
Teguran untuk Mandiri Taspen Purwokerto
Djoko tidak menyembunyikan kekecewaannya terhadap sikap manajemen Mandiri Taspen yang dinilainya terus menekan nasabah.
“Saya sekali lagi mengutuk keras kepada Mandiri Taspen, jangan sekali-kali memaksa, jangan sekali-kali memaksakan kehendak kepada nasabah. Mereka juga punya hak yang harus dilindungi oleh hukum,” ujara dengan tegas.
Sebelumnya, skandal dugaan penipuan oleh mantan pegawai berinisial N alias D (36) ini terus meluas. Hingga penutupan posko pengaduan, Rabu (10/6/2026), tercatat 114 nasabah pensiunan menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp24 miliar.
Posko pengaduan yang dikelola Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto resmi ditutup pukul 15.00 WIB, dengan lonjakan jumlah korban terjadi dalam waktu singkat.
“Jam 3 kurang tadi sudah di angka 114 nasabah yang mengadu. Kerugian diperkirakan, ini belum direkap semuanya sih, antara Rp24 miliar kurang lebih,” ujar Djoko saat dikonfirmasi, Rabu petang.
Beban Kredit 15–20 Tahun
Yang lebih memilukan, para korban tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga menanggung utang kredit perbankan dalam jangka panjang. Nilai kerugian Rp24 miliar tersebut berasal dari fasilitas kredit yang justru menjadi beban para pensiunan.
“Ada yang sampai 15 tahun sampai 20 tahun. Kasihan juga mereka,” kata Djoko.
Menurutnya, saat ini para korban lebih memprioritaskan keringanan finansial dibandingkan proses pidana semata.
“Kalau tidak usah dikembalikan uangnya nggak apa-apa, tapi kreditnya dihentikan. Supaya mereka tidak terbebani dalam kurun waktu yang sangat panjang,” pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, pihak Mandiri Taspen Purwokerto belum memberikan tanggapan terkait informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada pihak terkait juga belum memperoleh respons.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak Mandiri Taspen Purwokerto sesuai ketentuan etika jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Angga Saputra







