FOKUS UTAMA – Langkah PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dalam menangani nasabah korban dugaan penipuan oleh oknum karyawannya dinilai justru menyesatkan. Alih-alih memulihkan hak nasabah, pihak bank disebut melakukan pendekatan door to door yang berupaya melepaskan tanggung jawab korporasi.
Hal itu disampaikan kuasa hukum para korban, Advokat H. Djoko Susanto, SH, usai mendengar langsung pengakuan nasabah yang didatangi pihak Mandiri Taspen Purwokerto.
“Mandiri Taspen menekan nasabah door to door. Sangat tidak fair dan menyesatkan. Tidak menghormati proses hukum dan bukti kesalahan yang dilakukan oleh manajemen,” tegas Djoko.
Surat Pernyataan Berisi Pengakuan Rela
Salah satu korban, Sri Rukstyaningsih, diminta menandatangani surat pernyataan yang isinya antara lain:
· Menyatakan seluruh dokumen pengajuan kredit ditandatangani sendiri.
· Mengaku telah dijelaskan produk bank oleh oknum bernama Nurma Handika Sari.
· Menyebut dana pencairan kredit Rp137 juta, sebagian diberikan secara tunai kepada oknum (Rp62 juta + Rp20 juta) karena dijanjikan program investasi di luar produk bank.
· Mengaku telah menerima imbal hasil Rp52,5 juta.
· Menyatakan tidak akan menuntut bank karena dianggap hubungan dengan oknum adalah bisnis pribadi.
Djoko menilai surat pernyataan itu dirancang untuk membebaskan bank dari tanggung jawab hukum.
“Ini bentuk tekanan psikologis. Korban yang sudah tua dan tertekan diminta menandatangani dokumen yang menguntungkan bank,” ujarnya.
30 Pensiunan Rugi Lebih dari Rp2 Miliar
Djoko melaporkan sedikitnya 30 pensiunan aparatur negara menjadi korban dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp2 miliar. Kerugian per individu bervariasi antara Rp120 juta hingga Rp350 juta.
“Ada korban meminjam Rp200 juta, tetapi harus menanggung potongan Rp1,7 juta per bulan selama 20 tahun. Nilai pembayaran jauh melampaui pinjaman awal,” ungkap Djoko.
Skema Mirip Rentenir Terselubung
Dengan tenor 17 hingga 20 tahun, para pensiunan justru tercekik angsuran jangka panjang. Alih-alih menikmati masa pensiun, dana pensiun mereka terserap potongan kredit.
“Para pensiunan ini sudah mengabdi kepada negara. Jangan sampai di masa pensiun justru tercekik sistem kredit seperti ini,” tegas Djoko.
“Bayangkan, ada pensiunan harus membayar selama 20 tahun. Jika penghasilan terus dipotong, bagaimana mereka hidup?”
Desakan ke Kapolri, DPR, dan OJK
Djoko mendesak Kapolri, DPR RI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera turun tangan.
“Sampai hari ini belum ada tindakan nyata. Negara harus hadir melindungi masyarakat, khususnya pensiunan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa transaksi terjadi di lingkungan kantor Mandiri Taspen saat oknum masih berstatus karyawan aktif. Karena itu, tanggung jawab korporasi tidak bisa dilepaskan begitu saja.
“Kalau ada persoalan internal, itu urusan perusahaan. Penyelesaiannya harus dilakukan secara baik dan bertanggung jawab,” pungkas Djoko.
Sebelumnya, manajemen Mandiri Taspen menyatakan bahwa oknum mantan karyawan telah diproses ke aparat penegak hukum dan perusahaan membuka aduan bagi para korban.
Penulis : Angga Saputra







