INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kuasa Hukum Sebut Mandiri Taspen Purwokerto “Menyesatkan”, Datangi Korban Door to Door Bukan untuk Mendata

Kuasa Hukum Sebut Mandiri Taspen Purwokerto “Menyesatkan”, Datangi Korban Door to Door Bukan untuk Mendata

Seorang nasabah korban dugaan penipuan di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto saat didatangi pihak bank untuk dimintai tandatangan dokumen dari pihak bank. Kuasa hukum menilai dokumen tersebut dirancang untuk membebaskan korporasi dari tanggung jawab hukum. (Istimewa)

Senin, 1 Juni 2026

FOKUS UTAMA – Langkah PT Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dalam menangani nasabah korban dugaan penipuan oleh oknum karyawannya dinilai justru menyesatkan. Alih-alih memulihkan hak nasabah, pihak bank disebut melakukan pendekatan door to door yang berupaya melepaskan tanggung jawab korporasi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum para korban, Advokat H. Djoko Susanto, SH, usai mendengar langsung pengakuan nasabah yang didatangi pihak Mandiri Taspen Purwokerto.

“Mandiri Taspen menekan nasabah door to door. Sangat tidak fair dan menyesatkan. Tidak menghormati proses hukum dan bukti kesalahan yang dilakukan oleh manajemen,” tegas Djoko.

Surat Pernyataan Berisi Pengakuan Rela

Salah satu korban, Sri Rukstyaningsih, diminta menandatangani surat pernyataan yang isinya antara lain:

· Menyatakan seluruh dokumen pengajuan kredit ditandatangani sendiri.
· Mengaku telah dijelaskan produk bank oleh oknum bernama Nurma Handika Sari.
· Menyebut dana pencairan kredit Rp137 juta, sebagian diberikan secara tunai kepada oknum (Rp62 juta + Rp20 juta) karena dijanjikan program investasi di luar produk bank.
· Mengaku telah menerima imbal hasil Rp52,5 juta.
· Menyatakan tidak akan menuntut bank karena dianggap hubungan dengan oknum adalah bisnis pribadi.

Djoko menilai surat pernyataan itu dirancang untuk membebaskan bank dari tanggung jawab hukum.

“Ini bentuk tekanan psikologis. Korban yang sudah tua dan tertekan diminta menandatangani dokumen yang menguntungkan bank,” ujarnya.

30 Pensiunan Rugi Lebih dari Rp2 Miliar

Djoko melaporkan sedikitnya 30 pensiunan aparatur negara menjadi korban dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp2 miliar. Kerugian per individu bervariasi antara Rp120 juta hingga Rp350 juta.

“Ada korban meminjam Rp200 juta, tetapi harus menanggung potongan Rp1,7 juta per bulan selama 20 tahun. Nilai pembayaran jauh melampaui pinjaman awal,” ungkap Djoko.

Skema Mirip Rentenir Terselubung

Dengan tenor 17 hingga 20 tahun, para pensiunan justru tercekik angsuran jangka panjang. Alih-alih menikmati masa pensiun, dana pensiun mereka terserap potongan kredit.

“Para pensiunan ini sudah mengabdi kepada negara. Jangan sampai di masa pensiun justru tercekik sistem kredit seperti ini,” tegas Djoko.

“Bayangkan, ada pensiunan harus membayar selama 20 tahun. Jika penghasilan terus dipotong, bagaimana mereka hidup?”

Desakan ke Kapolri, DPR, dan OJK

Djoko mendesak Kapolri, DPR RI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera turun tangan.

“Sampai hari ini belum ada tindakan nyata. Negara harus hadir melindungi masyarakat, khususnya pensiunan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa transaksi terjadi di lingkungan kantor Mandiri Taspen saat oknum masih berstatus karyawan aktif. Karena itu, tanggung jawab korporasi tidak bisa dilepaskan begitu saja.

“Kalau ada persoalan internal, itu urusan perusahaan. Penyelesaiannya harus dilakukan secara baik dan bertanggung jawab,” pungkas Djoko.

Sebelumnya, manajemen Mandiri Taspen menyatakan bahwa oknum mantan karyawan telah diproses ke aparat penegak hukum dan perusahaan membuka aduan bagi para korban.

Penulis : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Menguji Imunitas Moral Bangsa, Menghidupkan Spirit Pancasila memerangi Narkoba

Selanjutnya

UGM Kembangkan Teknologi Evaporator dan Kristalisator di Banyumas, Solusi Tingkatkan Mutu Gula Semut untuk Pasar Ekspor

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

UGM Kembangkan Teknologi Evaporator dan Kristalisator di Banyumas, Solusi Tingkatkan Mutu Gula Semut untuk Pasar Ekspor

UGM Kembangkan Teknologi Evaporator dan Kristalisator di Banyumas, Solusi Tingkatkan Mutu Gula Semut untuk Pasar Ekspor

Senin, 1 Juni 2026

Kuasa Hukum Sebut Mandiri Taspen Purwokerto “Menyesatkan”, Datangi Korban Door to Door Bukan untuk Mendata

Kuasa Hukum Sebut Mandiri Taspen Purwokerto “Menyesatkan”, Datangi Korban Door to Door Bukan untuk Mendata

Senin, 1 Juni 2026

Menguji Imunitas Moral Bangsa, Menghidupkan Spirit Pancasila memerangi Narkoba

Menguji Imunitas Moral Bangsa, Menghidupkan Spirit Pancasila memerangi Narkoba

Senin, 1 Juni 2026

Selanjutnya
UGM Kembangkan Teknologi Evaporator dan Kristalisator di Banyumas, Solusi Tingkatkan Mutu Gula Semut untuk Pasar Ekspor

UGM Kembangkan Teknologi Evaporator dan Kristalisator di Banyumas, Solusi Tingkatkan Mutu Gula Semut untuk Pasar Ekspor

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com