HUKUM – Dua orang investor, Dharma dan Cipto, resmi melaporkan seorang pria berinisial MS ke Polresta Banyumas atas dugaan penipuan terkait proyek pembangunan Dapur MBG (Makanan Bergizi Gratis) di Desa Bumijawa, Kabupaten Tegal. Pelaporan dilakukan Jumat (22/5/2026) setelah proyek mangkrak selama 9 bulan tanpa operasional.
Para investor didampingi kuasa hukum mereka, Advokat H. Djoko Susanto, S.H. Kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp200 juta dengan bukti setoran lengkap.
“Dari uang yang sudah masuk ke Saudara MS, sampai sekarang hampir 9 bulan tidak terealisasi. MBG ini belum beroperasi satu hari pun. Kami akan laporkan MS ke Polresta Banyumas terkait dugaan penipuan Pasal 378 KUHP,” ujar Djoko Susanto kepada awak media.
Somasi Diabaikan, Tak Ada Itikad Baik
Djoko menjelaskan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada terlapor, namun tidak mendapat respons atau itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Langkah hukum pun ditempuh sebagai upaya terakhir.
“Kisaran kerugian maksimal kurang lebih Rp200 juta dengan bukti setoran yang sudah lengkap. Kami tidak punya pilihan lain selain membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegasnya.
Kronologi: Investor Dilarang Berhubungan Langsung dengan Yayasan
Salah satu korban, Dharma, mengungkapkan bahwa kerja sama disepakati sejak September 2025. MS diposisikan sebagai sosok yang dituakan dan dipercaya mengelola proyek, sementara Dharma dan Cipto bertindak murni sebagai investor pendana pembangunan fisik dapur.
Sesuai tenggat waktu dari Badan Gizi Nasional (BGN), bangunan fisik dapur sebenarnya telah rampung dalam 30 hari pada Oktober 2025. Namun hingga kini, operasional dapur tidak pernah berjalan.
“Harusnya Oktober sudah jadi, November dan Desember sudah beroperasi dan mulai ada bagi hasil. Tapi sampai detik ini belum jalan,” kata Dharma.
Ia menambahkan, dirinya dilarang berhubungan langsung dengan pihak pemilik yayasan yang dapurnya sudah berjalan.
“Semua pintu komunikasi dan kunci dipegang oleh MS. Kami dari awal dilarang berhubungan langsung dengan pemilik yayasan,” ujarnya.
Keuntungan Rp150 per Porsi Tak Pernah Diterima
Korban lainnya, Cipto, membeberkan bahwa berdasarkan surat perjanjian tertulis tanggal 2 September 2025, para investor dijanjikan keuntungan bagi hasil sebesar Rp150 per porsi yang dihitung mulai 5 Desember 2025.
“Harusnya sejak 5 Desember kami sudah menerima hasil. Kalau dihitung dari Desember, Januari, Februari, Maret, April, hingga Mei, ini sudah 6 bulan kami tidak menerima apa-apa,” tegas Cipto.
Ia mengklaim dana investasi sepenuhnya dikelola MS tanpa ada kontribusi uang sepeser pun dari pihak terlapor.
“Karena dia tidak ada itikad baik, kami menuntut uang kami dikembalikan utuh,” ujarnya.
Diduga Hanya Berperan sebagai Perantara
Kuasa hukum dan korban menduga kuat bahwa MS hanya bertindak sebagai perantara (broker) karena diketahui tidak memiliki hak atas titik proyek maupun kepemilikan yayasan tersebut.
Merasa menjadi korban investasi bermasalah, kedua investor kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polresta Banyumas untuk mengusut tuntas kasus ini.
Penulis : Angga Saputra








