INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Proyek Dapur MBG Mangkrak 9 Bulan, Investor Klaim Rugi Rp200 Juta dan Tempuh Jalur Hukum

Proyek Dapur MBG Mangkrak 9 Bulan, Investor Klaim Rugi Rp200 Juta dan Tempuh Jalur Hukum

Dua investor proyek MBG, Dharma dan Cipto didampingi Penasihat hukum Advokat H. Djoko Susanto, S.H. usai melaporkan pria berinisial MS ke Polresta Banyumas, Jumat (22/5/2026).

Jumat, 22 Mei 2026

HUKUM – Dua orang investor, Dharma dan Cipto, resmi melaporkan seorang pria berinisial MS ke Polresta Banyumas atas dugaan penipuan terkait proyek pembangunan Dapur MBG (Makanan Bergizi Gratis) di Desa Bumijawa, Kabupaten Tegal. Pelaporan dilakukan Jumat (22/5/2026) setelah proyek mangkrak selama 9 bulan tanpa operasional.

Para investor didampingi kuasa hukum mereka, Advokat H. Djoko Susanto, S.H. Kerugian yang diklaim mencapai sekitar Rp200 juta dengan bukti setoran lengkap.

“Dari uang yang sudah masuk ke Saudara MS, sampai sekarang hampir 9 bulan tidak terealisasi. MBG ini belum beroperasi satu hari pun. Kami akan laporkan MS ke Polresta Banyumas terkait dugaan penipuan Pasal 378 KUHP,” ujar Djoko Susanto kepada awak media.

Somasi Diabaikan, Tak Ada Itikad Baik

Djoko menjelaskan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada terlapor, namun tidak mendapat respons atau itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Langkah hukum pun ditempuh sebagai upaya terakhir.

“Kisaran kerugian maksimal kurang lebih Rp200 juta dengan bukti setoran yang sudah lengkap. Kami tidak punya pilihan lain selain membawa kasus ini ke jalur hukum,” tegasnya.

Kronologi: Investor Dilarang Berhubungan Langsung dengan Yayasan

Salah satu korban, Dharma, mengungkapkan bahwa kerja sama disepakati sejak September 2025. MS diposisikan sebagai sosok yang dituakan dan dipercaya mengelola proyek, sementara Dharma dan Cipto bertindak murni sebagai investor pendana pembangunan fisik dapur.

Sesuai tenggat waktu dari Badan Gizi Nasional (BGN), bangunan fisik dapur sebenarnya telah rampung dalam 30 hari pada Oktober 2025. Namun hingga kini, operasional dapur tidak pernah berjalan.

“Harusnya Oktober sudah jadi, November dan Desember sudah beroperasi dan mulai ada bagi hasil. Tapi sampai detik ini belum jalan,” kata Dharma.

Ia menambahkan, dirinya dilarang berhubungan langsung dengan pihak pemilik yayasan yang dapurnya sudah berjalan.

“Semua pintu komunikasi dan kunci dipegang oleh MS. Kami dari awal dilarang berhubungan langsung dengan pemilik yayasan,” ujarnya.

Keuntungan Rp150 per Porsi Tak Pernah Diterima

Korban lainnya, Cipto, membeberkan bahwa berdasarkan surat perjanjian tertulis tanggal 2 September 2025, para investor dijanjikan keuntungan bagi hasil sebesar Rp150 per porsi yang dihitung mulai 5 Desember 2025.

“Harusnya sejak 5 Desember kami sudah menerima hasil. Kalau dihitung dari Desember, Januari, Februari, Maret, April, hingga Mei, ini sudah 6 bulan kami tidak menerima apa-apa,” tegas Cipto.

Ia mengklaim dana investasi sepenuhnya dikelola MS tanpa ada kontribusi uang sepeser pun dari pihak terlapor.

“Karena dia tidak ada itikad baik, kami menuntut uang kami dikembalikan utuh,” ujarnya.

Diduga Hanya Berperan sebagai Perantara

Kuasa hukum dan korban menduga kuat bahwa MS hanya bertindak sebagai perantara (broker) karena diketahui tidak memiliki hak atas titik proyek maupun kepemilikan yayasan tersebut.

Merasa menjadi korban investasi bermasalah, kedua investor kini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polresta Banyumas untuk mengusut tuntas kasus ini.

Penulis : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

RDP Tak Kunjung Digelar, GNP TIPIKOR Jateng Laporkan Dugaan KKN Perumdam Tirta Satria ke Badan Kehormatan

Selanjutnya

Basmi Halinar, Lapas Purwokerto Gelar Razia Gabungan TNI-Polri

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Dikejar Massa, Terduga Pencurian Motor di Purwokerto Diamankan Tim Quick Response Polresta Banyumas

Dikejar Massa, Terduga Pencurian Motor di Purwokerto Diamankan Tim Quick Response Polresta Banyumas

Jumat, 22 Mei 2026

Basmi Halinar, Lapas Purwokerto Gelar Razia Gabungan TNI-Polri

Basmi Halinar, Lapas Purwokerto Gelar Razia Gabungan TNI-Polri

Jumat, 22 Mei 2026

Proyek Dapur MBG Mangkrak 9 Bulan, Investor Klaim Rugi Rp200 Juta dan Tempuh Jalur Hukum

Proyek Dapur MBG Mangkrak 9 Bulan, Investor Klaim Rugi Rp200 Juta dan Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 22 Mei 2026

Selanjutnya
Basmi Halinar, Lapas Purwokerto Gelar Razia Gabungan TNI-Polri

Basmi Halinar, Lapas Purwokerto Gelar Razia Gabungan TNI-Polri

Dikejar Massa, Terduga Pencurian Motor di Purwokerto Diamankan Tim Quick Response Polresta Banyumas

Dikejar Massa, Terduga Pencurian Motor di Purwokerto Diamankan Tim Quick Response Polresta Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com