FOKUS UTAMA – Gelombang aksi driver ojek online (ojol) di Banyumas tak hanya bergema di jalanan. Di ruang audiensi DPRD, suara mereka mendapat respons konkret meski terbatas pada ranah advokasi kebijakan.
Ketua DPRD Banyumas, Agus Priyangodo, secara terbuka mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung untuk memutuskan tuntutan para driver. Namun, lembaganya berkomitmen untuk menjadi jembatan aspirasi rakyat ke tingkat pusat.
“Ruang kebijakan itu ada di atas. Hari ini kami menyambut baik dan meneruskan suara rakyat untuk bisa didengar sampai ke tingkat yang lebih atas,” ujar Agus usai audiensi dengan perwakilan driver di kantor DPRD Banyumas, Rabu (20/5/2026).
Menurut Agus, pihaknya sudah mengambil langkah nyata dengan mengirimkan surat resmi ke DPR RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan untuk menanyakan tindak lanjut dari berbagai tuntutan yang sebelumnya juga telah disuarakan di tingkat nasional.
“Ada beberapa rancangan undang-undang dari ojol yang kemarin ditandatangani di Istana oleh Bapak Presiden. Kami menanyakan sejauh mana tindak lanjut dari tantangan-tantangan beliau. Kami hanya bisa meneruskan bersurat,” jelasnya.
Agus menegaskan bahwa audiensi dan penandatanganan petisi bersama adalah bentuk dukungan moral dan politis terhadap perjuangan driver.
“Prinsipnya, yang kita lakukan hari ini adalah berkomitmen mendorong suara rakyat untuk tersampaikan kepada yang berwenang,” tambahnya.
Rincian 4 Tuntutan Nasional Driver Ojol
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga merinci empat tuntutan utama yang dibawa oleh komunitas Driver Online Banyumas Raya Kompak (Dobrak), yang tergabung dalam Forum Diskusi Transportasi Online (FDT) Indonesia.
1. Kenaikan Tarif Roda Dua
“Regulasi terakhir untuk tarif roda dua ada di tahun 2022 melalui KP 667. Dari 2022 sampai 2026, tidak ada kenaikan tarif. Padahal dalam kurun waktu 3 tahun, gaji karyawan sudah naik sekitar 34 persen. Ini tidak wajar,” ujar Agus mengutip keluhan driver.
2. Regulasi Khusus untuk Layanan Makanan dan Barang
Agus menyebut bahwa layanan pengantaran makanan dan barang (seperti yang dilakukan aplikasi GrabFood dan GoFood) hingga saat ini belum memiliki regulasi yang jelas.
“Jadi pihak aplikator bisa semena-mena memberikan tarif ongkos ke pengemudi. Ini yang dikeluhkan,” tegas Ketua DPRD Banyumas yang akrab disapa Nova ini.
3. Ketentuan Tarif Bersih ASK
Agus menjelaskan adanya ketidakharmonisan antara aturan pusat dan daerah. Surat Keputusan (SK) Gubernur sudah menerapkan tarif bersih. Namun, aturan turunan di tingkat pusat yaitu PM 118 masih menggunakan tarif kotor.
“Artinya ini membuat aplikator tidak mematuhi SK Gubernur. Ini masalah serius,” katanya.
4. Pengesahan Undang-Undang Transportasi Online
Tuntutan ini dinilai paling fundamental. Agus mengungkapkan bahwa pada 20 Mei 2025 (setahun lalu), pihaknya bersama daerah lain sudah menghadap Komisi V DPR RI untuk memberikan kajian terkait Rancangan Undang-Undang Transportasi Orang.
“Namun sampai sekarang belum ada perkembangan. Padahal UU ini sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Selain empat tuntutan nasional, driver ojol Banyumas juga menyuarakan tuntutan lokal berupa penghapusan opsen pajak. Tuntutan yang sama, menurut Agus, juga sedang diusung oleh driver di Semarang yang saat ini juga menggelar aksi serupa.
“Ini tuntutan lokal. Kami bersama teman-teman dari Semarang meminta penghapusan opsen pajak,” pungkas Agus.
Harapan: Ojol Jadi Bagian Pemerintahan
Di akhir pernyataannya, Agus berharap profesi ojol ke depan bisa mendapatkan tempat yang layak dalam ekosistem ketenagakerjaan nasional.
“Harapannya, ojol ini menjadi bagian dari pemerintahan Republik Indonesia yang ikut mendorong peningkatan ekonomi di bidang ketenagakerjaan. Pemerintah kami harapkan bisa ikut memberikan dorongan, memantau, dan memfasilitasi regulasi antara aplikator dengan para pengemudi,” tutupnya.
Penulis : Angga Saputra








