INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Satresnarkoba Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras, 1.130 Butir Diamankan dari Tangan FH

Satresnarkoba Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras, 1.130 Butir Diamankan dari Tangan FH

Ribuan butir obat daftar G yang disita Satresnarkoba Polresta Banyumas dalam pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin. (Foto : Dok. Humas Polresta Banyumas)

Selasa, 19 Mei 2026

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap peredaran obat keras tanpa izin. Seorang pria berinisial FH alias Simed (25), warga Purwokerto Utara, diamankan bersama ribuan butir obat daftar G di kediamannya, Senin (18/5/2026) dini hari.

Petugas menyita total 1.130 butir obat keras yang terdiri dari 520 butir Tramadol dan 610 butir Hexymer.

“Petugas mengamankan barang bukti berupa 520 butir Tramadol dan 610 butir Hexymer, sehingga total sebanyak 1.130 butir obat keras berhasil disita,” ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.

Selain ribuan pil, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang berinisial HR. HR kedapatan membawa obat keras yang diakuinya dibeli dari tersangka FH.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara.

Kombes Pol Petrus Silalahi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin. Ini berbahaya bagi generasi muda dan dapat memicu tindak kejahatan lainnya,” tegasnya.

Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Tersangka Dijerat Pasal Kesehatan

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat keras tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

· Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) , atau
· Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dilantik Jadi Ketua Mabicab, Sadewo Siapkan Pramuka Banyumas Pecahkan Rekor MURI

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Satresnarkoba Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras, 1.130 Butir Diamankan dari Tangan FH

Satresnarkoba Banyumas Bongkar Peredaran Obat Keras, 1.130 Butir Diamankan dari Tangan FH

Selasa, 19 Mei 2026

Dilantik Jadi Ketua Mabicab, Sadewo Siapkan Pramuka Banyumas Pecahkan Rekor MURI

Dilantik Jadi Ketua Mabicab, Sadewo Siapkan Pramuka Banyumas Pecahkan Rekor MURI

Selasa, 19 Mei 2026

Sah! Brian Yuliarto Lantik Akhmad Sodiq sebagai Rektor Unsoed Periode 2026–2030

Sah! Brian Yuliarto Lantik Akhmad Sodiq sebagai Rektor Unsoed Periode 2026–2030

Selasa, 19 Mei 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com