HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap peredaran obat keras tanpa izin. Seorang pria berinisial FH alias Simed (25), warga Purwokerto Utara, diamankan bersama ribuan butir obat daftar G di kediamannya, Senin (18/5/2026) dini hari.
Petugas menyita total 1.130 butir obat keras yang terdiri dari 520 butir Tramadol dan 610 butir Hexymer.
“Petugas mengamankan barang bukti berupa 520 butir Tramadol dan 610 butir Hexymer, sehingga total sebanyak 1.130 butir obat keras berhasil disita,” ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH.
Selain ribuan pil, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang berinisial HR. HR kedapatan membawa obat keras yang diakuinya dibeli dari tersangka FH.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kelurahan Purwanegara, Kecamatan Purwokerto Utara.
Kombes Pol Petrus Silalahi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin. Ini berbahaya bagi generasi muda dan dapat memicu tindak kejahatan lainnya,” tegasnya.
Polisi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Tersangka Dijerat Pasal Kesehatan
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat keras tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
· Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) , atau
· Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






