HUKUM – Polemik pasca pertandingan sepak bola di Banjarnegara kian memanas. Advokat H. Djoko Susanto, SH, menyatakan akan melaporkan balik seorang pria bernama Andika ke Polres Banjarnegara. Laporan ini terkait dugaan penganiayaan terhadap kliennya, Kevin (29), yang dinilai luput dari pemberitaan.
Djoko menegaskan bahwa peristiwa kerusuhan dipicu setelah Andika diduga melakukan pencekikan dan pemukulan terhadap Kevin, bukan sebaliknya.
“Hari ini, Sabtu (16/5/2026), saya bersama klien saya Kevin, salah satu korban penganiayaan yang luput dari pemberitaan. Kevin dipukul dulu, baru dicekik lehernya, kemudian dipukul bagian tengkuknya sampai kepalanya pusing oleh seorang bernama Andika, yang sekarang justru menjadi pelapor,” ujar Djoko dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Djoko, laporan yang akan dibuat meliputi dugaan tindak pidana penganiayaan melalui pencekikan dan pemukulan, serta perbuatan tidak menyenangkan. Ia menilai posisi Andika sebagai pelapor sangat janggal karena disebut sebagai pihak yang pertama kali melakukan kekerasan.
“Yang melakukan pemukulan dan pencekikan di tempat kejadian adalah Andika. Karena itu kami akan melaporkan Andika,” tegasnya.
Panitia Pertandingan Juga Jadi Target Hukum
Tak hanya Andika, Djoko juga menyatakan akan membawa panitia penyelenggara pertandingan ke ranah hukum. Ia menuding pertandingan tersebut tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian maupun instansi terkait. Selain itu, panitia dinilai melakukan pembiaran saat konflik pecah di sekitar lokasi lapangan.
“Saya sangat menyayangkan panitia. Kegiatan itu tidak dilengkapi izin keramaian. Panitia melakukan pembiaran terjadinya perkelahian atau kerusuhan,” ujar Djoko.
Djoko mengungkapkan, pihak kepolisian setempat sempat menegur agar pertandingan dihentikan. Namun panitia tetap melanjutkan kegiatan dengan alasan sanggup bertanggung jawab.
“Polsek setempat sudah menegur untuk menghentikan acara, namun panitia menyatakan sanggup bertanggung jawab terhadap apa pun yang terjadi,” katanya.
Langkah hukum terhadap panitia tidak berhenti pada laporan polisi. Djoko membuka opsi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tuntutan ganti rugi material dan imaterial.
“Nanti kita akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada panitia. Ini asas pembiaran, karena panitia harus bertanggung jawab penuh,” tegas Djoko.
Sementara itu, Kevin membenarkan dirinya mengalami kekerasan fisik. Ia mengaku dicekik dan dipukul di bagian tengkuk hingga pusing.
“Saya dipukul tengkuknya terus dicekik. Saya merasakan sakit pusing karena dipukul tengkuknya. Dipukul dulu langsung dicekik,” kata Kevin.
Kevin mengaku tidak mengenal pelaku saat kejadian. Ia baru mengetahui identitas Andika belakangan.
Beda Laporan, Satu Insiden
Kasus ini berkaitan dengan laporan sebelumnya yang menyeret nama Vemas Aditia Putra (21), warga Desa Sipedang, Kecamatan Banjarmangu. Vemas mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta perlindungan hukum setelah dilaporkan atas dugaan pemukulan dalam insiden yang sama. Vemas membantah tuduhan tersebut dan mengaku hanya berupaya melindungi temannya yang dicekik.
Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Banjarnegara pada 14 April 2026. Djoko sebelumnya menyebut kasus tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi karena pelapor justru diduga sebagai pihak yang memulai kekerasan. Ia juga mengungkap adanya dugaan manipulasi barang bukti berupa rekaman video yang diserahkan kepada penyidik.
“Videonya dipotong. Kelihatan klien kami seperti memukul. Padahal runtutan sebelumnya memperlihatkan Andika yang melakukan pencekikan,” kata Djoko.
Djoko memastikan pihaknya akan segera membuat laporan resmi ke Polres Banjarnegara terhadap Andika serta panitia penyelenggara pertandingan dalam waktu dekat.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






