HUKUM -Seorang mantan guru SMK, Kusyanti, mengaku kehilangan akses terhadap dana pensiunnya yang mencapai lebih dari Rp200 juta. Padahal, dana tersebut telah disetorkan ke salah satu bank pensiunan (BUMN) cabang Purwokerto sekitar setahun lalu.
Kusyanti kini melayangkan somasi dan mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah pidana jika bank tidak segera memberikan kejelasan.
Setoran Lewat Karyawan, Uang Raib Saat Akan Ditarik
Menurut pengakuan Kusyanti, Rabu (13/5/2026), ia menyetorkan uang pensiunnya secara langsung di kantor cabang bank pada jam kerja. Transaksi dilakukan melalui seorang karyawan bank berinisial Dika sekitar tanggal 2 Mei 2025.
“Saya menyetorkan uang melalui karyawan bank tersebut, nilainya lebih dari Rp200 juta,” ujar Kusyanti.
Masalah baru terasa saat dirinya hendak menarik dana tersebut. Upaya pencairan gagal, sementara pihak bank hanya memintanya menunggu dengan alasan adanya dugaan keterlibatan “oknum”.
“Saya sudah mencoba mengambil uangnya, tapi tidak bisa. Orang tersebut sudah resign. Saya shock. Saya hanya disuruh menunggu terus, tidak ada kepastian,” keluhnya.
Karyawan yang Terima Setoran Resign, Nasabah Khawatir
Kondisi semakin rumit karena karyawan berinisial Dika yang disebut menerima setoran dana itu diketahui sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut. Hal ini membuat Kusyanti semakin khawatir dan bingung mengenai nasib uang pensiunnya.
Kuasa Hukum Beri Tenggat 3×24 Jam, Ancaman Pasal Berlapis
Pendamping atau kuasa hukum Kusyanti, H. Djoko Susanto, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada mantan karyawan Dika serta pimpinan bank cabang Purwokerto. Batas waktu yang diberikan hanya 3×24 jam untuk menyelesaikan perkara.
“Bila dalam jangka waktu tersebut tidak ada penyelesaian, kami akan laporkan sebagai tindak pidana penipuan, Pasal 49 ayat (2) juncto Pasal 37 Undang-Undang Perbankan,” tegas Djoko.
Kusyanti menegaskan bahwa transaksi dilakukan secara resmi di lingkungan kantor bank pada jam operasional. Ia juga mengaku memiliki bukti lengkap, termasuk dokumen transaksi bermaterai dan rekening atas nama dirinya sendiri sebagai nasabah.
OJK Diminta Turun Tangan
Kasus dugaan hilangnya dana pensiun ini menambah panjang daftar keluhan nasabah terkait persoalan internal di sektor perbankan. Publik kini menanti langkah tegas dari pihak bank maupun otoritas terkait untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak nasabah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak bank. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan segera melakukan pemeriksaan untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus ini.
Ruang untuk konfirmasi tetap terbuka dan akan diperbarui jika pihak OJK memberikan tanggapan.
Penulis : Angga Saputra








