HUKUM – Vemas Aditia Putra, seorang pemuda asal Banjarnegara, mengaku harus berurusan dengan hukum setelah dirinya dilaporkan atas dugaan pengeroyokan. Padahal, ia mengaku hanya berusaha membela temannya yang sedang dicekik dalam insiden antarsuporter sepak bola.
Melalui kuasa hukumnya, Vemas menyatakan akan mengambil langkah hukum balik. Ia menilai laporan yang dibuat terhadap dirinya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Kronologi: Melerai Justru Jadi Tersangka
Menurut keterangan Vemas, peristiwa itu terjadi pada 14 April 2026 saat ia bersama sejumlah rekannya menghadiri kegiatan sepak bola. Keributan pecah, dan Vemas mengaku berusaha melerai ketika temannya, Kevin, diduga dicekik oleh seseorang berinidial AN.
“Saya hanya membantu memisahkan karena teman saya dicekik. Tapi setelah itu saya justru dituduh melakukan pemukulan dan dilaporkan ke polisi,” ujar Vemas saat didampingi kuasa hukumnya, Selasa (12/5/2026).
Vemas mengungkapkan bahwa laporan terhadap dirinya baru dibuat pada 10 Mei 2026, hampir sebulan setelah kejadian. Ia juga telah menerima panggilan dari kepolisian untuk memberikan klarifikasi di Polres Banjarnegara pada 13 Mei 2026.
Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Video
Kuasa hukum Vemas, Advokat H. Djoko Susanto, S.H., menilai perkara ini perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses hukum. Ia menyebut kliennya justru berupaya melindungi rekannya yang menjadi korban pencekikan.
“Peristiwa awalnya adalah pelapor diduga mencekik teman klien kami bernama Kevin. Kemudian teman-temannya berusaha melerai dan melakukan pembelaan terhadap rekannya,” kata Djoko.
Djoko menyoroti adanya kejanggalan dalam proses pelaporan, terutama terkait barang bukti video yang disebut tidak ditampilkan secara utuh.
“Ada video yang menurut kami dipotong sehingga seolah-olah klien kami terlihat melakukan pemukulan. Padahal jika dilihat secara runtut, peristiwa bermula dari dugaan pencekikan terhadap Kevin,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan membawa bukti video lengkap dalam proses pemeriksaan guna memberikan gambaran utuh terkait kejadian tersebut. Selain itu, mereka juga berencana melaporkan balik pelapor atas dugaan laporan palsu.
“Kami akan menempuh langkah hukum balik terkait dugaan laporan palsu. Tujuannya agar fakta hukum menjadi terang dan tidak terjadi kesalahan dalam proses penyidikan,” katanya.
Djoko juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini. Ia berharap penyidik memeriksa seluruh alat bukti secara menyeluruh agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru.
“Kami meminta perhatian dari pihak kepolisian agar perkara ini ditangani secara adil dan berdasarkan fakta yang sebenarnya,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak pelapor terkait tudingan yang disampaikan oleh Vemas dan kuasa hukumnya.
Ruang untuk konfirmasi tetap terbuka dan akan diperbarui jika pihak kepolisian maupun pelapor memberikan tanggapan.
Penulis: Angga Saputra







