PURWOKERTO – Puluhan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menggelar aksi demonstrasi di halaman Polresta Banyumas, Selasa (12/5/2026). Mereka menuntut keadilan dan perlindungan bagi korban dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Dalam orasinya, mahasiswa menyoroti dua kasus yang dinilai belum mendapat penanganan serius, yaitu kasus penganiayaan dan kekerasan seksual. Keduanya disebut memiliki keterkaitan.
Penganiayaan Bermula dari Dugaan Kekerasan Seksual
Koordinator lapangan aksi, Aditya, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan yang terjadi tidak berdiri sendiri, melainkan berawal dari adanya dugaan kekerasan seksual terlebih dahulu.
“Kasus penganiayaan itu terjadi karena ada kasus kekerasan seksual sebelumnya. Jadi kami ingin teman-teman mahasiswa dan masyarakat tahu bahwa ada dua kasus di dalamnya, yaitu penganiayaan dan kekerasan seksual,” ujarnya di lokasi aksi.
Mahasiswa mendesak aparat kepolisian untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Mereka juga meminta transparansi terkait perkembangan penanganan kedua kasus yang dinilai berjalan lambat.
Menurut massa aksi, laporan kasus penganiayaan telah lebih dulu diproses, sementara laporan dugaan kekerasan seksual terkesan kurang mendapat perhatian serius. Mereka mengaku harus menunggu cukup lama tanpa adanya kejelasan perkembangan perkara.
Kapolresta: Kasus Sudah Naik ke Penyidikan
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan bahwa kedua kasus tersebut sedang dalam penanganan polisi.
Laporan dugaan penganiayaan diterima pada 20 April 2026, sedangkan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual diterima pada 22 April 2026.
“Setelah menerima dua laporan tersebut, kami bergerak dengan serangkaian penyelidikan, dilanjutkan gelar perkara. Pada hari Minggu kemarin, berubah dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.
Petrus mengakui adanya kendala dalam penanganan, salah satunya saksi yang dimintai keterangan sedang sakit dan harus menjalani perawatan medis selama lima hari.
“Kami harus menghormati permohonan dari saksi yang sakit dan diopname lima hari. Namun, sekarang kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Kedua kasus tersebut sedang on proses. Mudah-mudahan tidak ada kendala, kami berusaha bergerak cepat dengan alat bukti yang ada,” jelasnya.
Kapolresta menegaskan bahwa Polresta Banyumas berkomitmen menangani dua kasus tersebut secara profesional, transparan, dan berimbang.
“Komitmen kami akan mempercepat dua perkara ini secara berimbang. Kemudian kami dalam menangani proses penindakan hukum tetap memperhatikan perlindungan hak-hak korban sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami komitmen melaksanakan secara cepat dan transparan,” katanya.
Penulis : Angga Saputra








