INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Tuduh Mantan Karyawan Bocorkan Rahasia Perusahaan, Direktur RS Dadi Keluarga Dilaporkan ke Polisi

Tuduh Mantan Karyawan Bocorkan Rahasia Perusahaan, Direktur RS Dadi Keluarga Dilaporkan ke Polisi

Mantan staf digital marketing RS Dadi Keluarga Purwokerto, Diar Dwi Iskarnadi (kiri), didampingi kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH (kanan), usai melaporkan Direktur RS berinisial Dr. D ke Polresta Banyumas, Senin (11/5/2026). (Foto : Dok.Istimewa)

Senin, 11 Mei 2026

PURWOKERTO – Seorang mantan staf digital marketing RS Dadi Keluarga Purwokerto, Diar Dwi Iskarnadi (35), resmi melaporkan direktur rumah sakit berinisial Dr. D ke Polresta Banyumas. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana penistaan dengan surat atau membuat persangkaan palsu, Senin (11/5/2026).

Pelaporan dilakukan setelah Diar menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menyebut dirinya sebagai pelaku pembocoran rahasia perusahaan.

Diar mengaku mulai bekerja di rumah sakit tersebut sejak Agustus 2021. Surat PHK yang diterimanya berlaku per 1 April 2026. Namun, isi surat itu dinilai merugikan nama baiknya karena tuduhan tanpa bukti.

“Saya dituduh membocorkan data rahasia perusahaan, tapi sampai sekarang saya tidak tahu data apa yang dimaksud. Tuduhan mencuri data rumah sakit itu tidak disertai bukti sama sekali,” ujar Diar usai membuat laporan.

Tuduhan Dianggap Bentuk Persangkaan Palsu

Diar datang didampingi kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH. Pihaknya menilai tuduhan dalam surat PHK bukan sekadar alasan pemutusan kerja, tetapi telah membentuk persepsi publik bahwa kliennya melakukan tindak pidana.

Djoko menjelaskan, laporan ini mengacu pada Pasal 438 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menimbulkan persangkaan palsu bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

“Setiap orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang tersebut melakukan suatu tindak pidana, dipidana karena menimbulkan persangkaan palsu,” ujar Djoko.

Ancaman hukumannya, lanjut dia, pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV maksimal Rp200 juta.

PHK Sepihak dan Tidak Ada Bukti

Djoko menambahkan, persoalan bermula ketika kliennya menerima surat PHK sepihak. Surat itu menyebut Diar membocorkan atau membongkar rahasia rumah sakit. Padahal, tuduhan tersebut tidak disertai bukti dan belum pernah diuji secara hukum.

“Di dalam surat pemberhentian itu tertulis bahwa dia dituduh membocorkan rahasia rumah sakit. Alasannya di-PHK karena tuduhan yang belum tentu kebenarannya,” tegasnya.

Laporan ini ditujukan kepada Dr. D selaku Direktur Rumah Sakit. Tuduhan dalam surat tersebut dinilai telah menempatkan kliennya seolah-olah melakukan pencurian data perusahaan.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana Pasal 438 KUHP baru. Prasangkaan palsu atau penistaan dengan surat ini, menurut hemat kami, masuk unsurnya karena menuduh seseorang melakukan tindak pidana yang belum terbukti di pengadilan,” kata Djoko.

Laporan telah terdaftar di Polresta Banyumas dengan tanggal 11 Mei 2026. Pihaknya kini menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.

Diar menuturkan, surat PHK tersebut menyebabkan kerugian serius, baik secara materiil maupun psikologis.

“Saya merasa sangat dirugikan. Saya kehilangan pekerjaan dan kehilangan penghasilan akibat surat PHK sepihak ini,” ujarnya.

Upaya Klarifikasi

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak RS Dadi Keluarga Purwokerto belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Wartawan telah berusaha mengonfirmasi kebenaran tuduhan dari Diar beserta bukti pendukung dari pihak RS Dadi Keluarga dan Dr. D. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi yang diberikan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh wartawan baik melalui pesan maupun saluran suara aplikasi WhatsApp.

Ruang untuk konfirmasi tetap terbuka dan akan diperbarui jika pihak terlapor memberikan tanggapan.

Penulis : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Diduga Lompat dari Jembatan Serayu, Pria di Banyumas Masih Dalam Pencarian Tim SAR

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Tuduh Mantan Karyawan Bocorkan Rahasia Perusahaan, Direktur RS Dadi Keluarga Dilaporkan ke Polisi

Tuduh Mantan Karyawan Bocorkan Rahasia Perusahaan, Direktur RS Dadi Keluarga Dilaporkan ke Polisi

Senin, 11 Mei 2026

Diduga Lompat dari Jembatan Serayu, Pria di Banyumas Masih Dalam Pencarian Tim SAR

Diduga Lompat dari Jembatan Serayu, Pria di Banyumas Masih Dalam Pencarian Tim SAR

Senin, 11 Mei 2026

Upacara Sekarang Jadi Momentum Edukasi, Kapolresta Banyumas Ajak Siswa Disiplin dan Fokus Masa Depan

Upacara Sekarang Jadi Momentum Edukasi, Kapolresta Banyumas Ajak Siswa Disiplin dan Fokus Masa Depan

Senin, 11 Mei 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com