FOKUS UTAMA – Kasus dugaan penipuan dengan modus ajaran spiritual yang dilakukan oleh sosok pengaku “Sultan Nusantara Indonesia” terus berkembang. Jumlah korban bertambah, dengan total kerugian ditaksir mencapai hampir Rp500 juta.
Para korban terjebak dalam beragam modus, mulai dari pengobatan alternatif hingga janji pemberangkatan ibadah haji tanpa prosedur resmi.
Korban Kenal Sejak 2017
Salah satu korban, Rengga Adi (42) warga Ledug, mengaku mengenal pelaku sejak 2017. Awalnya, pelaku dikenal membuka praktik pengobatan bekam pasca pandemi COVID-19.
“Dia mengaku sebagai keturunan Sultan Hamid Al Qadri dari Pontianak,” ujar Rengga kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Pasien Kanker Dibujuk Tinggalkan Obat Medis
Tragedi terjadi ketika adik Rengga yang menderita kanker dibujuk meninggalkan pengobatan medis dan beralih ke terapi bekam yang diklaim sebagai sunnah. Rengga sempat menuruti saran tersebut. Namun, kondisi sang adik justru memburuk.
“Bukannya membaik, malah tambah parah sampai akhirnya meninggal dunia,” katanya.
Pembersihan Harta Berujung Raibnya Rp470 Juta
Pada Februari 2025, adiknya juga diminta menyerahkan ATM dan buku tabungan dengan alasan “pembersihan harta” yang akan disumbangkan ke yayasan tidak jelas. Total kerugian keluarga Rengga mencapai sekitar Rp470 juta.
“Semua datanya ada. Uangnya diambil dengan dalih yang tidak masuk akal,” tegasnya.
Kuasa Hukum: Kerugian Hampir Rp500 Juta
Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH, yang juga Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, mengungkapkan korban terus berdatangan. Bahkan, tiga orang ahli waris korban baru melapor pada hari yang sama.
“Total kerugian sudah mendekati setengah miliar rupiah. Modusnya sistematis, korban diminta menyerahkan ATM dengan dalih membersihkan harta,” jelasnya.
Menurut Djoko, pelaku memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit atau kesulitan hidup, lalu membujuk dengan klaim spiritual dan status palsu.
“Korban datang dalam kondisi lemah, kemudian dipengaruhi dengan janji-janji, hingga akhirnya menyerahkan seluruh uangnya,” tambahnya.
Janji Haji Tanpa Paspor
Lebih mengejutkan, terdapat janji pemberangkatan umrah dan haji kepada para korban. Sebanyak 11 orang disebut pernah dijanjikan akan diberangkatkan. Informasi terbaru menyebutkan sekitar 15 pengikut masih aktif dan dijanjikan berangkat haji dalam waktu dekat, tanpa paspor dan identitas resmi.
“Ini sangat berbahaya. Haji tanpa dokumen jelas tidak mungkin secara hukum,” tegas Djoko.
MUI Nilai Ajaran Menyimpang
Selain dugaan penipuan, ajaran yang dibawa pelaku dinilai menyimpang dari syariat Islam. Djoko menilai pelaku melakukan penodaan agama dengan menetapkan hukum halal-haram secara sepihak.
“Dia mengharamkan makanan seperti belut, lele, patin, bahkan soto, tanpa dasar yang jelas. Ini bukan kewenangannya,” ujarnya.
Ketua MUI Banyumas, KH Taefur Arafat, sebelumnya juga menegaskan bahwa ajaran yang mengharamkan sesuatu yang jelas halal tanpa dasar syariat merupakan penyimpangan serius.
“Kalau makanan halal diharamkan tanpa dalil yang bisa dipertanggungjawabkan, itu jelas menyimpang,” tegasnya.
MUI juga membantah klaim bahwa semua obat medis mengandung unsur haram. Penentuan halal-haram obat harus melalui uji ilmiah, bukan klaim sepihak.
Ajaran Melawan Orang Tua Dinilai Berbahaya
Doktrin yang membolehkan anak melawan orang tua yang dianggap “murtad” juga dinilai berbahaya dan bertentangan dengan ajaran Islam.
“Ajaran Islam jelas, anak tetap wajib berbakti kepada orang tua,” tambah KH Taefur.
Pihak Kuasa Hukum: Korban Masih Banyak yang Belum Lapor
Pihak kuasa hukum menduga jumlah korban sebenarnya bisa jauh lebih besar. Masih banyak pengikut yang belum berani melapor.
Dengan semakin terbukanya kasus ini ke publik, para korban lain diharapkan segera melapor agar praktik merugikan ini bisa dihentikan.
“Semoga dengan terungkapnya kasus ini, semua korban bisa mendapatkan keadilan dan pelaku segera diproses hukum,” pungkas Djoko. (Angga Saputra)







