INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polda Jateng Bongkar Peredaran Pil Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl di Karanganyar

Polda Jateng Bongkar Peredaran Pil Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl di Karanganyar

Barang bukti yang diamankan Polda Jateng dari tangan tersangka. (Foto : Dok. Polda Jateng)

Sabtu, 18 April 2026

HUKUM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya. Kali ini, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran pil Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl di Kabupaten Karanganyar, dengan mengamankan dua tersangka beserta ribuan butir obat terlarang.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 13.23 WIB setelah laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu.

Pelaku pertama GS (24) ditangkap di sebuah ruko di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Gaum. Barang bukti: 140 butir Yarindo, 16 butir Tramadol, 17 butir Trihexyphenidyl, satu unit iPhone, serta uang tunai Rp100.000. GS mengaku hanya berperan sebagai penjaga sekaligus penjual dengan upah Rp50.000 per hari.

Pelaku kedua MI (29) diamankan di kamar kos Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Bejen. Barang bukti: 1.160 butir Yarindo, 280 butir Tramadol, 26 butir Trihexyphenidyl, satu pack plastik klip, serta dua unit handphone Android. MI mengaku mendapat pasokan dari MU yang kini berstatus DPO. Ia menerima imbalan Rp1,5 juta per bulan serta fasilitas tempat tinggal.

Barang Bukti dan Jaringan

Barang bukti dari kedua pelaku kini diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng. Polisi terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk pelaku utama yang masih buron.

Jerat Hukum

Kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 435 dan Subsidair Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman: penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Komitmen Kepolisian

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombe Pol Yos Guntur Y.S Susanto, menegaskan pengungkapan ini sebagai bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga Jawa Tengah dari ancaman obat berbahaya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pelaku utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran obat ilegal.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari peredaran obat berbahaya,” pungkasnya. (Widhiantoro)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Penguatan Ketahanan Pangan Nasional, Banyumas Siap Jadi Lumbung Pangan Jawa Tengah

TERBARU

Polda Jateng Bongkar Peredaran Pil Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl di Karanganyar

Polda Jateng Bongkar Peredaran Pil Yarindo, Tramadol, dan Trihexyphenidyl di Karanganyar

Sabtu, 18 April 2026

Penguatan Ketahanan Pangan Nasional, Banyumas Siap Jadi Lumbung Pangan Jawa Tengah

Penguatan Ketahanan Pangan Nasional, Banyumas Siap Jadi Lumbung Pangan Jawa Tengah

Sabtu, 18 April 2026

Polresta Banyumas Bongkar Peredaran 1.685 Butir Obat Keras dan Psikotropika, Pria Berinisial RS Ditangkap

Polresta Banyumas Bongkar Peredaran 1.685 Butir Obat Keras dan Psikotropika, Pria Berinisial RS Ditangkap

Sabtu, 18 April 2026

POPULER BULAN INI

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Selasa, 14 April 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com