FOKUS UTAMA – Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Perumahan Sapphire Mansion, Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, akhirnya menemui titik terang.
Setelah hampir satu tahun terkatung-katung di tingkat penyelidikan, perkara yang dilaporkan oleh konsumen bernama Hendy Saputra ini resmi bakal naik status ke tahap penyidikan. Kepastian itu ditandai dengan terbitnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada Rabu (8/4/2026).
Pelapor Apresiasi Kapolresta Baru
Hendy Saputra, yang juga pembeli unit rumah di kawasan tersebut, mengapresiasi kinerja jajaran Polresta Banyumas di bawah kepemimpinan baru.
Kapolresta Banyumas saat ini dijabat oleh Kombes Pol. Petrus Parningotan Silalahi, SH., SIK., MH.
“Sejak pelaporan, ya sekitar satu tahun. Baru sekarang ada progres, naik ke sidik,” ujar Hendy, Kamis (8/4/2026).
Ia berharap momentum ini menjadi awal penuntasan kasus secara transparan dan adil.
Sementara itu, Kuasa hukum pelapor, Advokat H. Djoko Susanto SH, menegaskan bahwa naiknya perkara ke penyidikan adalah babak baru yang krusial.
Menurutnya, publik kini menanti satu langkah penting: siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Ini bukan sengketa biasa. Ini soal keadilan dan kepastian hukum. Kami minta kasus ini menjadi perhatian serius,” kata Djoko.
Ia juga mendesak penyidik Polresta Banyumas agar bergerak cepat dan tidak lagi lamban menangani perkara yang merugikan konsumen.
“Kasus ini ujian nyata komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari praktik properti nakal,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
Dalam pokok perkara, dugaan tindak pidana yang disangkakan mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Beberapa temuan utama yang menjadi sorotan:
· Ketidaksesuaian peruntukan lahan
· Legalitas properti yang tidak jelas
· Potensi kerugian besar bagi konsumen
Kasus Sapphire Mansion kini menjadi perhatian publik karena bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan pelanggaran serupa di sektor perumahan wilayah Banyumas.
“Publik berhak tahu, hukum wajib ditegakkan. Jangan sampai kasus ini kembali menguap,” pungkas Djoko.
Pihak Polresta Banyunas melalui Kasat Reskrim Banyumas AKP Ardi Kurniawan SIK, MA mengatakan, LP baru terbit hari ini, 8 April.
“Perkara ini akan naik ke tahap penyidikan, namun masih perlu proses karena LP baru saja keluar.” katanya saat dikonfirmasi wartawan. (Angga Saputra)








