INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 28-29 Maret, Masyarakat Diminta Hindari Waktu Padat

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 28-29 Maret, Masyarakat Diminta Hindari Waktu Padat

Puncak arus balik Lebaran diperkirakan akan terjadi pada 28-29 Maret 2026. (Dok. Kemenhub)

Sabtu, 28 Maret 2026

NASIONAL – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk mengatur waktu perjalanan guna menghindari kepadatan pada puncak arus balik Lebaran yang diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret 2026.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub, Ernita Titis Dewi, menyatakan bahwa periode akhir pekan, khususnya Sabtu dan Minggu, menjadi titik konsentrasi utama pergerakan masyarakat. Tradisi Lebaran Ketupat yang jatuh pada 28 Maret turut berkontribusi terhadap lonjakan arus balik, karena masyarakat cenderung kembali ke kota asal secara serentak menjelang berakhirnya masa libur pada Senin, 30 Maret 2026.

“Pergerakan masyarakat cenderung terkumpul dalam waktu yang relatif singkat. Ini yang perlu diantisipasi karena berpotensi menimbulkan kepadatan di ruas jalan utama, baik tol maupun arteri, serta pada simpul transportasi,” ujar Titis dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026) dikutip dari laman resmi Kemenhub.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Pelabuhan dan Jalan Tol Jadi Titik Krusial

Titis mengingatkan bahwa selain ruas darat, simpul penyeberangan seperti Bakauheni dan Ketapang menjadi titik krusial yang diprediksi mengalami lonjakan volume kendaraan. Untuk mengurai antrean di Pelabuhan Ketapang, Kemenhub akan mengoptimalkan buffer zone dan delaying system.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Alokasi buffer zone telah disiapkan, antara lain untuk kendaraan roda empat dan bus di Gran Watudodol serta Kantong Parkir Bulusan. Sementara kendaraan barang dialokasikan di buffer zone Sri Tanjung serta Kantong Parkir PT Pusri dan Pelindo.

Selain itu, kapasitas angkutan penyeberangan akan ditambah secara bertahap. Pada kondisi normal, 28 kapal beroperasi. Jumlah tersebut akan ditingkatkan menjadi 30 kapal pada kondisi padat, dan 32 kapal pada kondisi sangat padat.

Pengawasan Ketat dan Imbauan Keselamatan

Kemenhub bersama Kepolisian, pemerintah daerah, dan operator transportasi telah menyiapkan skenario pengendalian lalu lintas berbasis kondisi lapangan. Pengawasan intensif juga difokuskan pada kelaikan sarana transportasi dan kesiapan personel di lapangan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan secara bersamaan pada waktu puncak. Mengatur jadwal keberangkatan, menjaga kondisi fisik, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran arus balik,” lanjut Titis.

Ancaman Balon Udara Liar

Di tengah tingginya mobilitas, Kemenhub juga mengingatkan potensi gangguan keselamatan penerbangan akibat maraknya festival balon udara saat Lebaran Ketupat. Titis menegaskan bahwa balon udara yang diterbangkan secara liar dapat masuk ke ruang udara penerbangan dan membahayakan pesawat.

Aktivitas balon udara hanya diperbolehkan jika diterbangkan secara tertambat (terikat), tidak mengganggu jalur penerbangan, serta berada dalam pengawasan dan koordinasi dengan otoritas terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Balon udara yang diterbangkan secara liar dapat masuk ke ruang udara penerbangan dan membahayakan keselamatan pesawat. Risiko ini nyata dan harus menjadi perhatian bersama,” tegas Titis.

Kemenhub menegaskan keselamatan merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan transportasi. Meski berbagai upaya telah dilakukan, keberhasilan pengamanan arus balik sangat bergantung pada kedisiplinan dan kesadaran masyarakat.

“Kami terus bekerja memastikan perjalanan masyarakat berlangsung selamat dan lancar. Namun, kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam mengikuti aturan serta imbauan menjadi kunci utama keberhasilan kita bersama,” pungkas Titis. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Selanjutnya

Bencana Banyumas 28 Maret 2026: Dua Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem, Ini Call Center BPBD

TERBARU

Bencana Banyumas 28 Maret 2026: Dua Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem, Ini Call Center BPBD

Bencana Banyumas 28 Maret 2026: Dua Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem, Ini Call Center BPBD

Sabtu, 28 Maret 2026

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 28-29 Maret, Masyarakat Diminta Hindari Waktu Padat

Jadwal Puncak Arus Balik Lebaran 2026: 28-29 Maret, Masyarakat Diminta Hindari Waktu Padat

Sabtu, 28 Maret 2026

Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Pemerintah Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga 30 April 2026

Sabtu, 28 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Bupati Cilacap dan 6 Pejabat Diamankan KPK Usai Diperiksa di Polresta Banyumas

Jumat, 13 Maret 2026

Selanjutnya
Bencana Banyumas 28 Maret 2026: Dua Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem, Ini Call Center BPBD

Bencana Banyumas 28 Maret 2026: Dua Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem, Ini Call Center BPBD

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com