FOKUS UTAMA – Menteri Keuangan resmi memberikan kelonggaran bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan memperpanjang batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini memberikan kelonggaran selama satu bulan dari batas waktu sebelumnya yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
“(Perpanjangan masa lapor SPT Tahunan) 31 April. Perpanjang 1 bulan,” ujar Purbaya, dikutip dari Antara.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menerbitkan aturan resmi berupa Surat Edaran (SE) yang menjadi dasar hukum kebijakan perpanjangan ini.
Alasan Perpanjangan: Bertepatan dengan Ramadan dan Idul Fitri
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka peluang perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan. Pertimbangan utama adalah periode pelaporan yang bertepatan dengan bulan suci Ramadan dan libur Hari Raya Idul Fitri.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebutkan kondisi tersebut menjadi faktor signifikan yang menyebabkan sejumlah wajib pajak belum menyelesaikan kewajiban pelaporan tepat waktu.
Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa opsi relaksasi sebenarnya telah disiapkan untuk mengantisipasi kendala tersebut.
“Sebenarnya yang kami siapkan adalah pemberian relaksasi pengenaan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan setelah batas waktu 31 Maret,” jelasnya.
Realisasi Pelaporan SPT Tahunan
Meskipun batas waktu diperpanjang, jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan terus menunjukkan peningkatan. Data terbaru Direktorat Jenderal Pajak per 24 Maret 2026 mencatat bahwa sebanyak 16.723.354 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax.
Dari jumlah tersebut, 8.874.904 wajib pajak telah menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan mereka dengan rincian sebagai berikut:
· Wajib Pajak Orang Pribadi: 15.677.209
· Wajib Pajak Badan: 90.411
· Wajib Pajak Instansi Pemerintah: 16.955.508
· Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): 226
Berdasarkan jenis pelaporan, wajib pajak karyawan mendominasi dengan jumlah 7.826.341 pelapor. Sementara itu, sebanyak 863.272 wajib pajak nonkaryawan dan 183.583 wajib pajak badan (rupiah) juga telah melaporkan kewajibannya.
Imbauan: Manfaatkan Waktu Tambahan
Dengan adanya perpanjangan masa pelaporan hingga 30 April 2026, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan waktu tambahan ini. Masyarakat diharapkan tidak menunda hingga mendekati batas akhir agar proses pelaporan dapat berjalan lancar dan terhindar dari potensi kendala teknis.
Melaporkan SPT lebih awal juga menjadi langkah antisipatif untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan terpenuhi tanpa risiko sanksi administrasi di kemudian hari. (Angga Saputra)







