INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sidang Tuntutan Tambang Emas Ilegal Pancurendang Ditunda, Keluarga Terdakwa Kecewa Berat

Sidang Tuntutan Tambang Emas Ilegal Pancurendang Ditunda, Keluarga Terdakwa Kecewa Berat

Keluarga terdakwa kasus tambang ilegal Pancurendang menunggu di depan ruang sidang PN Purwokerto, Kamis (26/3/2026). Namun, agenda pembacaan tuntutan ditunda hingga Senin depan. Raut kekecewaan tak terbendung usai mereka rela meninggalkan pekerjaan demi mengawal persidangan. (istimewa)

Kamis, 26 Maret 2026

FOKUS UTAMA – Suasana haru sekaligus kekecewaan mendalam mewarnai ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (26/3/2026). Majelis Hakim memutuskan menunda sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus tambang emas ilegal di Pancurendang, Banyumas, yang sedianya digelar hari ini, Kamis (26/3/2026).

Penundaan tersebut sontak memicu reaksi emosional dari keluarga para terdakwa. Mereka adalah Slamet Marsono (Perkara No. 1/Pid.Sus/2026/PN Pwt), Gito Zaenal (Perkara No. 2/Pid.Sus/2026/PN Pwt), dan Yanto Susilo (Perkara No. 3/Pid.Sus/2026/PN Pwt).

Kuasa hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, SH, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) seharusnya membacakan tuntutan pada hari ini. Namun, agenda tersebut dijadwalkan ulang dan akan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026 mendatang.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Suami Saya Hanya Pekerja”

Tangis haru tak terbendung dari Mei Christiani, istri terdakwa Slamet Marsono. Ia mengaku sudah menyiapkan diri untuk menjemput suaminya yang telah ditahan selama lima bulan, tetapi kenyataan berkata lain.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

“Saya kecewa banget. Kita dari kemarin sudah menunggu tanggal 26 ini dengan harapan suami bisa bebas. Sekarang harus menunggu lagi sampai Senin,” ujar Mei dengan nada bergetar di PN Purwokerto.

Mei menegaskan bahwa suaminya hanyalah seorang pekerja tambang biasa yang mencari nafkah, bukan pemilik modal. Ia mengaku masa penahanan selama lima bulan sangat memberatkan ekonomi keluarga, mengingat suaminya merupakan tulang punggung satu-satunya.

“Kami ke sini naik motor rombongan keluarga, berharap hari ini bisa bawa pulang suami dan berkumpul lagi. Lima bulan ini berat banget bagi kami, apalagi kami sendiri tidak tahu letak kesalahannya di mana,” tambahnya.

Keluarga Yakin Terdakwa Bukan Pemilik Tambang

Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh Sugino, kakak dari terdakwa Gito Zaenal. Ia rela meninggalkan pekerjaannya demi mengawal persidangan adiknya di Purwokerto.

“Kecewa sekali. Saya sudah tidak kerja hari ini demi adik saya. Katanya mau sidang, kok malah ditunda,” kata Sugino.

Keluarga meyakini ketiga terdakwa tidak bersalah karena posisi mereka di lokasi tambang Pancurendang bukan sebagai pemilik atau pengelola utama. Mereka hanya merupakan pekerja lapangan yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

“Harapan keluarga ya cepat keluar, dibebaskan. Mereka itu bukan pemilik (tambang), ada buktinya. Kami hanya ingin keadilan,” pungkas Sugino.

Kasus tambang emas ilegal di kawasan Pancurendang ini menjadi perhatian publik pasca-insiden yang terjadi beberapa waktu lalu. Kini, nasib ketiga terdakwa bergantung pada pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dijadwalkan ulang pada pekan depan. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bukan Karena CCTV, Pencuri Spesialis Tarawih di Banyumas Ini Terungkap Berbekal Nomor IMEI

Selanjutnya

Panen Perdana Melon BUMDes Sokaraja Kidul Tembus 400 Kg, Diserbu Warga untuk Wisata Petik

TERBARU

Bupati Banyumas Instruksikan ASN Dukung Program Trilas dan Sosialisasikan UHC Berbasis KTP

Bupati Banyumas Instruksikan ASN Dukung Program Trilas dan Sosialisasikan UHC Berbasis KTP

Kamis, 26 Maret 2026

Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Gelar Apel Perdana dan Halal Bihalal ASN

Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Gelar Apel Perdana dan Halal Bihalal ASN

Kamis, 26 Maret 2026

Panen Perdana Melon BUMDes Sokaraja Kidul Tembus 400 Kg, Diserbu Warga untuk Wisata Petik

Panen Perdana Melon BUMDes Sokaraja Kidul Tembus 400 Kg, Diserbu Warga untuk Wisata Petik

Kamis, 26 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Adisatrya Suryo Sulisto Bagikan 300 Paket Sembako untuk Perantau Banyumas-Cilacap di Jabodetabek

Adisatrya Suryo Sulisto Bagikan 300 Paket Sembako untuk Perantau Banyumas-Cilacap di Jabodetabek

Sabtu, 7 Maret 2026

Selanjutnya
Panen Perdana Melon BUMDes Sokaraja Kidul Tembus 400 Kg, Diserbu Warga untuk Wisata Petik

Panen Perdana Melon BUMDes Sokaraja Kidul Tembus 400 Kg, Diserbu Warga untuk Wisata Petik

Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Gelar Apel Perdana dan Halal Bihalal ASN

Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Gelar Apel Perdana dan Halal Bihalal ASN

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com