HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 200,14 gram. Seorang pria berinisial DI (43), warga Jakarta Barat, ditangkap di area parkir Stasiun Kereta Api Purwokerto, Jumat (13/3/2026) pukul 09.38 WIB.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan berawal dari penyelidikan terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Purwokerto. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu masing-masing seberat 100,11 gram dan 100,03 gram, dikemas dalam plastik klip transparan.
Selain sabu, turut disita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp163 ribu, serta sampel urine tersangka.
Peran Tersangka
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menjelaskan, tersangka berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Jakarta ke Purwokerto.
“Barang tersebut disebut milik seseorang berinisial ACO yang saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.Kapolresta mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba.
“Narkotika hanya akan menghancurkan masa depan, merusak kesehatan, serta berujung pada konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak kepolisian. (Angga Saputra)









