PURWOKERTO – Langkah hukum konsumen Perumahan Saphire Mansion, Hendy Wahyu Saputra, dalam membongkar dugaan praktik mafia tanah terus bergulir. Kuasa hukumnya resmi melayangkan surat permohonan informasi kepada Kapolresta Banyumas guna memastikan laporan yang telah masuk mendapat kepastian hukum.
Surat bernomor registrasi pengaduan masyarakat (dumas) itu ditandatangani oleh Advokat H. Djoko Susanto, SH, di Purwokerto pada Senin (23/2/2026). Dalam suratnya, Djoko yang bertindak untuk dan atas nama kliennya, Hendy Wahyu Saputra (40), warga Desa Karangrau, Sokaraja, meminta perkembangan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan secara tertulis pada 12 Maret 2025.
“Hal ini kami perlu sampaikan agar bisa membuat titik terang akan permasalahan tersebut demi adanya kepastian dan keadilan hukum,” demikian kutipan dalam surat yang ditujukan ke Jalan Letjen Pol Soemarto No. 100 Purwokerto itu.
Menariknya, surat desakan tersebut turut ditembuskan ke sejumlah pejabat tinggi negara, mulai dari Presiden RI, Kapolri, Ketua DPR RI cq Komisi III, Menkopolhukam, hingga Kapolda Jawa Tengah.
Sebelum melayangkan surat, Hendy bersama kuasa hukumnya lebih dulu mendatangi Polresta Banyumas pada Selasa (16/9/2025). Kedatangan mereka disambut oleh perwakilan Satreskrim dari Unit Ekonomi dan Bisnis.
“Keadilan harus diwujudkan untuk segenap warga negara Indonesia. Saya akan terus melakukan langkah-langkah untuk memperoleh hak yang seharusnya saya terima,” ujar Hendy di hadapan awak media.
Ia menekankan pentingnya proses lanjutan tersebut agar penanganan perkara berjalan transparan dan tuntas. “Kami ingin memastikan bahwa laporan ini benar-benar ditindaklanjuti,” tambahnya.
Kronologi: Rumah Mewah Tak Ber-IMB, KPR Bank Lolos
Persoalan di perumahan Saphire Mansion mencuat setelah terungkap bahwa rumah yang dibeli Hendy senilai Rp809.900.000 ternyata tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, IMB merupakan syarat mutlak dalam proses pembangunan dan pengajuan KPR.
Hendy membeli rumah atas nama istrinya, Tri Afiyani, pada 2019 melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kejanggalan baru disadarinya saat mengajukan tambahan pembiayaan atau top up, yang kemudian ditolak pihak bank karena ketiadaan IMB.
“Kami sangat heran, bagaimana bisa pihak bank meloloskan KPR tanpa adanya IMB? Ini sangat janggal,” kata Hendy pada 15 April 2025.
Tak hanya soal IMB, kasus ini juga menyeret dugaan praktik mafia tanah. Sertifikat lahan perumahan tersebut diduga terdaftar sebagai peruntukan rumah sederhana dan sangat sederhana (RSS), yang tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan mewah yang dipasarkan oleh pengembang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang Saphire Mansion maupun perbankan terkait tudingan tersebut. (Angga Saputra)









