HUKUM – Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas mengungkap praktik prostitusi yang diduga melibatkan anak di sebuah hotel kawasan Purwokerto Timur, Jumat (20/2/2026) dini hari.
Penggerebekan dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Candi 2026 menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas prostitusi selama bulan Ramadhan.
Sekitar pukul 00.10 WIB, tim menemukan tiga mucikari bersama lima pekerja seks komersial di kamar hotel. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi SH,SIK, MH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati dugaan tindak pidana yang mempermudah perbuatan cabul terhadap seseorang yang patut diduga masih berstatus anak. Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Barang Bukti dan Tersangka
Dalam operasi, polisi menyita 337 alat kontrasepsi, uang tunai Rp1,25 juta, lima kunci kamar hotel, delapan telepon genggam, serta satu bendel buku tamu hotel.
Ketiga tersangka yakni UR (25) alias Uman, BK (21) alias Bob, dan YS (20) dijerat Pasal 419 ayat (1), Pasal 420, dan Pasal 421 KUHP baru terkait perbuatan menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul untuk keuntungan.
Polresta Banyumas menegaskan penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman kemungkinan adanya jaringan lain. Seorang saksi di lokasi mengaku tidak mengetahui bahwa praktik tersebut melibatkan anak di bawah umur.
Kapolresta mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi anak,” tegasnya.
Langkah penindakan ini diharapkan menekan praktik prostitusi terselubung sekaligus melindungi kelompok rentan dari eksploitasi, terutama di bulan suci Ramadhan. (Angga Saputra)






