HUKUM – Aksi tawuran berkedok “perang sarung” di Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas berhasil digagalkan aparat kepolisian pada Sabtu (21/2/2026) dini hari. Sebanyak 15 remaja diamankan saat patroli gabungan Polsek Rawalo dan Satintelkam Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan, tindakan cepat dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait rencana perkelahian dua kelompok remaja.
“Langkah preventif ini untuk mencegah bentrokan yang bisa membahayakan keselamatan masyarakat maupun pengguna jalan,” ujarnya.
Berawal dari Tantangan di Media Sosial
Dari pemeriksaan awal, aksi tersebut dipicu unggahan tantangan di media sosial bertuliskan “P Sarung??” yang memicu ajakan perkelahian antar kelompok remaja dari Bonjok Wetan dan Bonjok Kulon.
Dua hari sebelumnya, kedua kelompok sempat bertemu di Lapangan Tambaknegara, namun salah satu pihak melarikan diri karena kalah jumlah.
Rencana pertemuan lanjutan pada Jumat (20/2) malam akhirnya digagalkan berkat patroli polisi. Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan 14 sepeda motor dan 14 telepon genggam milik para remaja.
Seorang warga menyebut perang sarung kerap berujung pada kekerasan. “Awalnya seperti permainan, tapi biasanya sarung diisi benda keras. Kalau dibiarkan bisa berbahaya,” katanya.
Pembinaan dan Imbauan
Saat ini, 15 remaja yang terlibat diamankan di Mapolsek Rawalo untuk pendataan dan pembinaan. Orang tua masing-masing dipanggil untuk diberi pemahaman serta membuat surat pernyataan agar anak-anak tidak mengulangi perbuatan serupa.
Kapolresta Banyumas mengimbau orang tua lebih aktif mengawasi aktivitas anak, terutama di bulan Ramadhan.
“Pengawasan keluarga sangat penting agar anak tidak terjerumus dalam aktivitas negatif yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya. (Angga Saputra)









