INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

37 Orang Jadi Korban di Tahun 2025, KAI Daop 5 Imbau Masyarakat Tak Ngabuburit di Rel

37 Orang Jadi Korban di Tahun 2025, KAI Daop 5 Imbau Masyarakat Tak Ngabuburit di Rel

PT KAI Daop 5 Purwokerto mengeluarkan imbauan serius kepada masyarakat agar tidak menjadikan jalur rel kereta api sebagai lokasi ngabuburit. (Foto : Humas KAI Daop 5 Purwokerto)

Jumat, 20 Februari 2026

PURWOKERTO – Memasuki bulan Ramadan 1447 H, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto mengeluarkan imbauan serius kepada masyarakat. Jangan pernah menjadikan jalur rel kereta api sebagai lokasi ngabuburit menunggu waktu berbuka puasa!

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, mengungkapkan bahwa tradisi ngabuburit di sekitar rel masih kerap ditemui setiap Ramadan. Padahal, aktivitas seperti duduk-duduk, berjalan kaki, hingga berfoto di atas rel merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan dilarang keras.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Jalur rel adalah area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan operasional kereta api, bukan untuk aktivitas umum. Kami imbau masyarakat tidak melakukan ngabuburit atau kegiatan apa pun di sekitar rel demi keselamatan bersama,” tegas As’ad dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Imbauan ini bukan tanpa alasan. Data yang dirilis KAI Daop 5 Purwokerto menunjukkan angka kecelakaan di jalur rel masih memprihatinkan. Sepanjang tahun 2025, tercatat 37 kejadian temperan pejalan kaki di wilayah Daop 5. Memasuki dua bulan pertama tahun 2026 saja, sudah terjadi 5 kejadian serupa.

“Risiko kecelakaan di jalur rel masih sangat tinggi. Kami tidak ingin korban-korban berikutnya berjatuhan hanya karena kelalaian dan mengabaikan bahaya,” imbuh As’ad.

KAI mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) dengan tegas menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.

Konsekuensi hukumnya juga tidak main-main. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta, sesuai Pasal 199 UU yang sama.

“Aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, tapi untuk melindungi keselamatan warga itu sendiri. Kereta api tidak bisa berhenti mendadak saat melihat ada orang di atas rel,” jelas As’ad.

Untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan, KAI Daop 5 Purwokerto gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan komunitas. Patroli keamanan juga diperkuat, terutama di titik-titik rawan yang sering dijadikan lokasi berkumpul masyarakat.

KAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keselamatan bersama. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar jalur rel, segera laporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama. Mari jadikan Ramadan tahun ini sebagai momentum untuk lebih tertib dan peduli terhadap keselamatan, termasuk dengan menjauhi aktivitas di sekitar jalur rel,” pungkas As’ad. (Alri Johan)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Puluhan ASN Setda Banyumas Awali Ramadan dengan Pengajian Bersama Gus Enjang

Selanjutnya

“Orangnya Kabur” : Eks Karyawan Griya Satria Group Kecewa Mediasi Lagi-lagi Tak Dihadiri Owner

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Hadapi Libur Panjang Akhir Mei, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 1.850 Kursi

Hadapi Libur Panjang Akhir Mei, KAI Daop 5 Purwokerto Tambah 1.850 Kursi

Rabu, 27 Mei 2026

Selama Mei 2026, Satlantas Polresta Banyumas Tindak 194 Kendaraan, Fokus pada Balap Liar dan Knalpot Brong

Selama Mei 2026, Satlantas Polresta Banyumas Tindak 194 Kendaraan, Fokus pada Balap Liar dan Knalpot Brong

Rabu, 27 Mei 2026

Perbaikan Jembatan di Baturraden Barat Ditaksir Habiskan Rp600 Juta, Ditutup Total 20 Hari

Perbaikan Jembatan di Baturraden Barat Ditaksir Habiskan Rp600 Juta, Ditutup Total 20 Hari

Rabu, 27 Mei 2026

Selanjutnya
“Orangnya Kabur” : Eks Karyawan Griya Satria Group Kecewa Mediasi Lagi-lagi Tak Dihadiri Owner

“Orangnya Kabur” : Eks Karyawan Griya Satria Group Kecewa Mediasi Lagi-lagi Tak Dihadiri Owner

Fasilitasi Eks Karyawan Griya Satria Group Buntu Lagi, Disnakerperin: Pimpinan Perusahaan Masih di Luar Kota

Fasilitasi Eks Karyawan Griya Satria Group Buntu Lagi, Disnakerperin: Pimpinan Perusahaan Masih di Luar Kota

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com