NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menyepakati standarisasi prosedur penanganan perkara. Langkah strategis ini dilakukan untuk menyambut transisi hukum acara pidana terbaru, sekaligus memastikan tidak ada hambatan teknis yang mengganggu pemberantasan korupsi sepanjang 2026.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk “Perkuat Sinergi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui Koordinasi dan Supervisi” yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Dalam forum ini, kedua lembaga menegaskan bahwa 2026 harus menjadi tahun implementasi nyata, bukan sekadar penyusunan konsep, terutama dalam mengharmonisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dengan prinsip kepastian hukum.
2026: Tahun Implementasi, Bukan Sekadar Wacana
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menekankan bahwa kunci efektivitas pemberantasan korupsi terletak pada koordinasi rutin dan analisis terstruktur. Ia mendorong agar sinergi antarlembaga diwujudkan dalam aksi nyata di lapangan.
“Implementasi sinergi sangat diharapkan dalam bentuk koordinasi rutin yang terjadwal. Forum ini adalah konsolidasi untuk menyamakan pola pikir terlebih dahulu, lalu mengeksekusi program kerja agar koordinasi di lapangan benar-benar berjalan mulus,” tegas Ely, Kamis (19/2/2026) dikutip dari laman resmi KPK.
Ke depan, lembaga anti rasiah ini juga akan melakukan analisis dan evaluasi lebih sistematis, termasuk memperkuat pencegahan dengan memitigasi titik-titik rawan korupsi. Menurut Ely, keberhasilan rakor ini tidak diukur dari banyaknya program, melainkan dari sejauh mana program tersebut dijalankan secara nyata.
Kepatuhan Terhadap KUHAP Baru Jadi Prioritas
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Toto Suharyanto, menambahkan bahwa kepatuhan menyeluruh terhadap KUHAP baru menjadi prioritas bersama. Evaluasi mekanisme kerja dan dukungan operasional terus dilakukan agar setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai aturan tanpa celah hukum.
“Kami ingin sinergi ini berdampak nyata terhadap pemberantasan korupsi, baik dari aspek penindakan maupun pencegahan,” ujar Toto.
Tiga Langkah Operasional yang Disepakati
Selain memperkuat komitmen, rakor teknis ini juga merumuskan langkah-langkah operasional strategis, antara lain:
1. Penguatan pertukaran informasi secara real time antarlembaga.
2. Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan bersama.
3. Penajaman monitoring terhadap perkara korupsi berisiko tinggi.
Melalui sinergi ini, KPK dan Kortastipidkor Polri bertekad menghilangkan sektoralisme dan memperkuat tata kelola kelembagaan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih. Rumusan program kerja 2026 yang dihasilkan akan menjadi pijakan utama pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi di seluruh Indonesia.
Rakor tersebut turut dihadiri jajaran Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK, antara lain Direktur Korsup II Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Korsup IV Edi Suryanto, serta Plt Direktur Korsup V Imam Tumudji. Dari Kortastipidkor Polri hadir Direktur Pencegahan Boro Windu Danandito beserta jajaran. (Angga Saputra)








