BANYUMAS – Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi Partai Demokrat, Dr. Agus Wijayanto, SH, MKn, menegaskan pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penguatan regulasi yang terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Forum Group Discusion (FGD) bertema Peningkatan Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Selasa (17/2/2026) di Balai Kelurahan Kranji, Purwokerto Timur.
Agus menyebut, payung hukum menjadi kunci untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat. “Dari sisi regulasi, kata kuncinya adalah sinergi. Harus ada kepastian hukum dari tingkat provinsi hingga kabupaten,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya harmonisasi antara Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah dengan Perda Kabupaten Banyumas, agar tidak terjadi tumpang tindih maupun benturan dengan regulasi di tingkat pusat.
“Jangan sampai ada benturan antara perda kabupaten dengan perda provinsi, atau bahkan bertabrakan dengan aturan di pusat. Harmonisasi regulasi menjadi sangat penting,” tegasnya.
Optimalkan Tiga Fungsi DPRD
Agus menjelaskan, sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam fungsi legislasi, DPRD berperan menutup celah peraturan yang belum optimal terkait isu lingkungan hidup, termasuk menginisiasi regulasi untuk isu-isu spesifik di daerah.
Sementara dari sisi anggaran, DPRD mendorong pengalokasian APBD yang berpihak pada program lingkungan, termasuk penyertaan modal untuk inovasi dan pengembangan sistem pengelolaan lingkungan.
“Kita harus memastikan ada dukungan anggaran yang jelas untuk program lingkungan, bukan hanya wacana,” katanya.
Selain itu, fungsi pengawasan dilakukan melalui dialog dan diskusi bersama berbagai komponen masyarakat guna mengevaluasi pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Pengelolaan Sampah Jadi Contoh
Dalam kesempatan tersebut, Agus menyoroti pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas yang dinilai cukup maju dan menjadi rujukan sejumlah daerah lain. Banyumas disebut kerap menjadi tujuan studi banding terkait pengelolaan sampah. Salah satu inovasinya adalah pengolahan sampah kering menjadi bahan bakar alternatif untuk industri semen dengan kapasitas sekitar 50 ton per proyek.
Menurutnya, jika sampah tidak dikelola dengan baik, justru akan menjadi beban dan persoalan serius bagi daerah. Sebaliknya, apabila dikelola secara bijak dan cerdas, sampah dapat menjadi sumber pendapatan baru.
“Kalau tidak diolah dengan baik, sampah akan menjadi masalah besar dan sulit diurai. Tapi kalau dikelola dengan cerdas, bisa menjadi potensi pendapatan daerah,” ujarnya.
Ia mencontohkan, potensi ekonomi dari pengelolaan sampah dapat meningkat signifikan apabila dikembangkan secara maksimal, termasuk melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau badan usaha milik daerah.

Respons Provinsi dan Krisis TPA
Agus juga menyampaikan bahwa DPRD Jawa Tengah telah membahas penyertaan modal pada Desember 2025 sebagai bagian dari upaya serius pemerintah provinsi dalam mengatasi persoalan lingkungan, khususnya krisis Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Kajian mendalam dilakukan untuk menentukan alokasi anggaran yang tepat, agar persoalan sampah tidak hanya ditangani secara darurat, tetapi juga berorientasi pada solusi jangka panjang.
“Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi juga soal menciptakan sumber pendapatan daerah baru sekaligus menjawab krisis pengelolaan sampah,” katanya.
Ia menegaskan, pengelolaan sampah yang tepat akan memberikan dampak ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung, bagi daerah dan masyarakat. Dengan sinergi regulasi, dukungan anggaran, serta inovasi pengelolaan, DPRD Jateng berharap isu lingkungan tidak lagi menjadi persoalan berulang, melainkan peluang untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan. (Angga Saputra)









