HUKUM – Kepedulian warga Desa Pajerukan, Kecamatan Kalibagor, membuahkan hasil. Saat kerja bakti pada Minggu (8/2/2026) pagi, masyarakat mencurigai dua pria di area persawahan. Salah satunya, MY (26), warga Kecamatan Banyumas, berhasil diamankan sekitar pukul 10.40 WIB, sementara rekannya berinisial P melarikan diri.
Dari pemeriksaan awal, warga menemukan satu sedotan plastik berisi kristal diduga sabu serta dua unit telepon genggam. Barang bukti tersebut langsung diserahkan ke Polsek Kalibagor. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, yang bersangkutan diamankan saat warga kerja bakti karena gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dicek, ditemukan barang yang diduga sabu,” ujarnya.
Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti sabu seberat bruto 0,3 gram. Tes urine MY juga positif methamphetamine. Kepada penyidik, MY mengaku terakhir menggunakan sepekan lalu dan semula hendak membeli tramadol, namun akhirnya patungan membeli sabu senilai Rp450 ribu bersama dua rekannya.
Kapolresta menegaskan, berdasarkan gelar perkara dan koordinasi dengan BNNK Banyumas, MY dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan tidak terindikasi bagian dari jaringan peredaran. Sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2010, penyidik memfasilitasi asesmen dan rehabilitasi MY di BNNK Banyumas.
Tokoh masyarakat Desa Pajerukan menyatakan dukungan terhadap langkah rehabilitasi. “Kami mendukung karena yang bersangkutan masih dapat dibina. Lingkungan siap membantu memantau agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Banyumas masih menelusuri dua rekan MY yang diduga terlibat. Kombes Pol Petrus Silalahi mengapresiasi kepedulian warga.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba,” tegasnya. (Angga Saputra)







