PURWOKERTO– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan melakukan ramp check Standar Pelayanan Minimum (SPM) di stasiun dan kereta api jelang Angkutan Lebaran 2026.
Ramp check berlangsung 10–12 Februari 2026 di 10 stasiun wilayah Daop 5 serta sejumlah rangkaian kereta. Pemeriksaan menyeluruh ini bertujuan memastikan fasilitas pelayanan memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sesuai regulasi.
Fokus Pemeriksaan
– Di stasiun: APAR, jalur evakuasi, titik kumpul, nomor darurat, fasilitas kesehatan (P3K, kursi roda, tandu), penerangan, CCTV, petugas keamanan, serta informasi pelayanan.
– Di kereta: rem darurat, alat pemecah kaca, APAR, jalur evakuasi, P3K, kontak kondektur, kebersihan toilet, pengatur suhu, fasilitas disabilitas, serta kejelasan informasi relasi dan tempat duduk.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menegaskan ramp check menjadi bagian dari komitmen KAI dalam meningkatkan kualitas layanan.
“Secara umum hasil pengecekan menunjukkan fasilitas telah memenuhi ketentuan. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan menjelang puncak Angkutan Lebaran,” ujarnya.
Landasan Regulasi
Kegiatan ramp check dikatakan As’ad mengacu pada PM Perhubungan No. 63/2019 tentang SPM Angkutan Orang dengan Kereta Api dan PP No. 6/2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Selain fasilitas pelayanan, ramp check juga mencakup aspek sarana, prasarana, dan keselamatan operasional.
“KAI Daop 5 Purwokerto berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelanggan melalui pemenuhan standar layanan dan peningkatan kualitas operasional,” tutup As’ad. (Angga Saputra)







