INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sidang Tiga Remaja Pro Demokrasi Berlangsung Hingga Malam, Kuasa Hukum Soroti Saksi Jaksa

Sidang Tiga Remaja Pro Demokrasi Berlangsung Hingga Malam, Kuasa Hukum Soroti Saksi Jaksa

Suasana sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus tiga remaja yang kini menjadi Tapol yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (4/2/2026). (istimewa)

Kamis, 5 Februari 2026

BANYUMAS – Sidang lanjutan perkara tiga remaja pro demokrasi yang ditetapkan sebagai tahanan politik pasca peristiwa demonstrasi Agustus 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (4/2/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut berlangsung hingga pukul 19.00 WIB.

Dalam persidangan kali ini, Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi fakta. Namun, kuasa hukum ketiga terdakwa, Rio Cahyandaru, S.H., M.H., menilai keterangan para saksi justru memperlihatkan banyak kejanggalan.

“Sejak awal kami mengajukan permohonan agar persidangan dapat disiarkan secara langsung melalui live streaming, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim tanpa disertai alasan normatif yang jelas,” ujar Rio usai sidang.

Rio juga menyoroti keterangan para saksi yang dinilainya tidak konsisten satu sama lain. Menurutnya, antara keterangan saksi yang satu dengan saksi lainnya justru saling bertentangan.

“Enam saksi fakta yang dihadirkan Penuntut Umum tidak mampu menjelaskan secara konkret dampak dari dugaan ledakan molotov sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan jaksa,” katanya.

Lebih lanjut, Rio menegaskan bahwa seluruh saksi fakta gagal menguraikan secara jelas hubungan antara pelaku, perbuatan yang didakwakan, serta dampak yang ditimbulkan. Ia menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa menjadi lemah.

“Mayoritas keterangan saksi hanya didasarkan pada rekaman CCTV dan video yang bersumber dari dokumentasi kepolisian sendiri, bukan dari apa yang mereka lihat atau alami secara langsung,” tambahnya.

Sidang perkara tiga remaja pro demokrasi ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa yang didampingi LBH Yogyakarta dan Jaringan Advokat Anti Kriminalisasi Banyumas adalah Ibnu Jafar Ramdani, Kusuma Andhika Diaz Pratama Putra, dan Roma Adi Saputra. Mereka adalah pelajar yang juga aktif dalam gerakan pro-demokrasi.

Mereka didakwa terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus hingga awal September 2025, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 187 juncto Pasal 55 atau Pasal 214 KUHP.  (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Brekele dan Cenot Ditangkap di Singasari, Ratusan Obat Keras Disita Satresnarkoba Polresta Banyumas

Selanjutnya

Warga Jatisaba Tolak Relokasi Puskesmas 2 Cilongok

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

11 Pensiunan Jadi Korban, Peradi Desak OJK dan Bank Mandiri Taspen Tangani Dugaan Penipuan Investasi

11 Pensiunan Jadi Korban, Peradi Desak OJK dan Bank Mandiri Taspen Tangani Dugaan Penipuan Investasi

Sabtu, 30 Mei 2026

Patroli Malam di Purwokerto, Polresta Banyumas Bekuk 4 Pelanggar di Jalan Gatot Subroto hingga Soedirman

Patroli Malam di Purwokerto, Polresta Banyumas Bekuk 4 Pelanggar di Jalan Gatot Subroto hingga Soedirman

Sabtu, 30 Mei 2026

Tak Hanya Bayi Kena Jarum dan Kasa Tertinggal, Mertua Pasien RSUD Ajibarang Juga Diduga Jadi Korban Kelalaian

Tak Hanya Bayi Kena Jarum dan Kasa Tertinggal, Mertua Pasien RSUD Ajibarang Juga Diduga Jadi Korban Kelalaian

Sabtu, 30 Mei 2026

Selanjutnya
Warga Jatisaba Tolak Relokasi Puskesmas 2 Cilongok

Warga Jatisaba Tolak Relokasi Puskesmas 2 Cilongok

Uji Coba Berujung Petaka, Dapur SPPG Krajan Meledak

Uji Coba Berujung Petaka, Dapur SPPG Krajan Meledak

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com