BANYUMAS – Sidang lanjutan perkara tiga remaja pro demokrasi yang ditetapkan sebagai tahanan politik pasca peristiwa demonstrasi Agustus 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (4/2/2026). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut berlangsung hingga pukul 19.00 WIB.
Dalam persidangan kali ini, Penuntut Umum menghadirkan enam orang saksi fakta. Namun, kuasa hukum ketiga terdakwa, Rio Cahyandaru, S.H., M.H., menilai keterangan para saksi justru memperlihatkan banyak kejanggalan.
“Sejak awal kami mengajukan permohonan agar persidangan dapat disiarkan secara langsung melalui live streaming, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim tanpa disertai alasan normatif yang jelas,” ujar Rio usai sidang.
Rio juga menyoroti keterangan para saksi yang dinilainya tidak konsisten satu sama lain. Menurutnya, antara keterangan saksi yang satu dengan saksi lainnya justru saling bertentangan.
“Enam saksi fakta yang dihadirkan Penuntut Umum tidak mampu menjelaskan secara konkret dampak dari dugaan ledakan molotov sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan jaksa,” katanya.
Lebih lanjut, Rio menegaskan bahwa seluruh saksi fakta gagal menguraikan secara jelas hubungan antara pelaku, perbuatan yang didakwakan, serta dampak yang ditimbulkan. Ia menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa menjadi lemah.
“Mayoritas keterangan saksi hanya didasarkan pada rekaman CCTV dan video yang bersumber dari dokumentasi kepolisian sendiri, bukan dari apa yang mereka lihat atau alami secara langsung,” tambahnya.
Sidang perkara tiga remaja pro demokrasi ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa yang didampingi LBH Yogyakarta dan Jaringan Advokat Anti Kriminalisasi Banyumas adalah Ibnu Jafar Ramdani, Kusuma Andhika Diaz Pratama Putra, dan Roma Adi Saputra. Mereka adalah pelajar yang juga aktif dalam gerakan pro-demokrasi.
Mereka didakwa terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus hingga awal September 2025, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 187 juncto Pasal 55 atau Pasal 214 KUHP. (Angga Saputra)










