HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dalam operasi tangkap tangan di sebuah rumah di Desa Singasari, Kecamatan Karanglewas, Senin (2/2) sekitar pukul 16.45 WIB.
Dua pria berinisial KAF alias Brekele (25) dan ES alias Cenot (23) diamankan bersama barang bukti ratusan butir obat keras serta uang tunai hasil penjualan.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan.
“Dari tangan KAF, petugas menyita 387 butir obat keras daftar G dan uang tunai Rp230 ribu. Sementara dari ES, ditemukan 154 butir obat keras daftar G dan uang Rp80 ribu. Total ada 541 butir obat keras yang berhasil diamankan,” ungkap Kompol Willy.
Kedua terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar obat keras ilegal tanpa izin dan pengawasan medis. Saat ini, keduanya ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan lain.
Atas perbuatannya, KAF dan ES dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kompol Willy mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran narkoba maupun obat keras ilegal,” pungkasnya. (Angga Saputra)










