PURWOKERTO – Mediasi sengketa sewa lahan antara penyewa dan BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (2/2/2026), belum membuahkan kesepakatan.
Mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Veronica memberikan tambahan waktu dua pekan bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan perundingan. Hakim juga membuka peluang dialog mandiri di luar pengadilan selama masa jeda.
Kuasa hukum penggugat dari Peradi SAI Purwokerto, Eko Prihatin SH, menyebut pihaknya telah menyampaikan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,9 miliar. “Namun belum ada titik temu, sehingga mediasi akan dilanjutkan dua minggu lagi,” ujarnya usai persidangan.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Banyumas, Arif Rohman SH MH, menegaskan hasil mediasi akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Sekretaris Daerah. “Para pihak diberi waktu dua minggu untuk mencari solusi damai. Langkah selanjutnya menunggu arahan pimpinan,” katanya.
Arif menambahkan, peluang penyelesaian damai di luar forum pengadilan tetap terbuka. Pertemuan langsung antara prinsipal penggugat, Joko Budi Santoso, dengan pihak pemerintah daerah dimungkinkan dilakukan tanpa melalui hakim mediator.
Sengketa ini berawal dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Joko Budi Santoso (60), pelaku UMKM sekaligus penyewa lahan, terhadap BLUD UPTD Pelayanan Pariwisata Teratai Mas. Gugatan teregister dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2026/PN Pwt, setelah permohonan perpanjangan sewa lahan di kawasan Menara Teratai ditolak.
Dalam gugatannya, Joko menilai perjanjian sewa sejak awal cacat hukum karena objek sewa berada di atas lahan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan komersial.
Tahapan mediasi ini akan menentukan apakah perkara bisa diselesaikan damai atau berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Jika tidak tercapai kesepakatan pada mediasi lanjutan, persidangan akan masuk tahap pembuktian. (Angga Saputra)








