BANYUMAS – Komisi III DPRD Kabupaten Banyumas melakukan konsultasi ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, pada Senin (26/1/2026). Konsultasi tersebut membahas Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Banyumas untuk tahun anggaran 2026.
Ketua Komisi III DPRD Banyumas, Samsudin Tirta SE, MM, mengatakan pembahasan menjadi krusial saat Komisi III menerima penjelasan terkait penurunan signifikan Dana Desa yang mencapai sekitar 70 persen.
“Dana Desa yang sebelumnya rata-rata mencapai Rp1 miliar, kini turun menjadi sekitar Rp300 juta. Ini tentu berdampak pada rencana pembangunan desa yang sudah disusun sebelumnya,” ujar Samsudin, Kamis (29/1/2026).
Ia mencontohkan, sejumlah program pembangunan infrastruktur desa, seperti perbaikan dan pengaspalan jalan desa, terpaksa tertunda akibat keterbatasan anggaran tersebut. Penurunan Dana Desa ini, lanjut Samsudin, disebabkan adanya penyesuaian kebijakan anggaran nasional yang memprioritaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih.
“Kami sampaikan langsung ke Kementerian Keuangan bahwa kondisi ini membuat pembangunan desa terhambat. Jawaban dari Kemenkeu, mereka berharap dalam perjalanan tahun anggaran 2026 ke depan, kondisi keuangan negara membaik sehingga Dana Desa bisa kembali meningkat atau ada dana pusat yang langsung dialokasikan ke desa untuk pembangunan,” jelasnya.
Meski demikian, Samsudin meminta pemerintah desa dan masyarakat tetap optimistis. Menurutnya, dinamika fiskal nasional masih memungkinkan adanya perbaikan kebijakan di tengah tahun anggaran.
“Kita tetap harus optimis. Harapannya, di tengah perjalanan nanti ada perbaikan keuangan sehingga keadaan menjadi lebih baik,” katanya.
Menanggapi kritik sebagian masyarakat yang menilai program MBG kurang bermutu dan seharusnya anggaran dialihkan untuk perbaikan jalan, Samsudin menegaskan hal tersebut juga telah menjadi bahan konsultasi Komisi III.
“MBG dan Koperasi Merah Putih merupakan program prioritas Presiden Prabowo. Sebagai bagian dari pemerintah daerah dan DPRD, tentu kita harus ikut menyukseskan program nasional tersebut,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Komisi III DPRD Banyumas juga mengkonsultasikan status kepegawaian tenaga kerja pada program MBG. Berdasarkan penjelasan Kementerian Keuangan, pengangkatan pegawai program MBG tidak menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Pengangkatan pegawai MBG bukan ASN maupun PPPK daerah. Itu menjadi kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN), bukan pemerintah daerah,” pungkas Samsudin. (Angga Saputra)


