FOKUS UTAMA – Sidang putusan sela terhadap tiga remaja aktivis pro demokrasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Rabu (28/1/2026), mendapat perhatian luas dari kalangan aktivis dan mahasiswa. Puluhan aktivis tampak hadir memberikan dukungan moral dengan membentangkan poster berisi tuntutan keadilan.
Sejumlah poster yang dibawa peserta solidaritas antara lain bertuliskan “Tegakkan Hukum dengan Hati Nurani”, “Bebaskan Seluruh Tahanan Politik”, serta berbagai seruan lain yang menuntut penegakan hukum secara adil dan berkeadilan.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan tim penasihat hukum ketiga terdakwa. Menanggapi putusan sela itu, kuasa hukum para terdakwa dari LBH Yogyakarta, Rio Cahya Ndaru, S.H., M.H., menegaskan bahwa penolakan eksepsi bukanlah akhir dari perjuangan.
“Agenda hari ini memang putusan sela dan hakim menolak eksepsi yang kami ajukan. Namun ini bukan kekalahan, melainkan awal dari perjuangan. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi, di mana banyak fakta dan informasi baru akan terbuka,” ujar Rio kepada wartawan.
Rio menyatakan pihaknya akan mengulik secara lebih mendalam keterangan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum. Ia optimistis fakta-fakta persidangan nantinya akan menguatkan pembelaan terhadap kliennya.
“Kami tidak akan mundur. Kami akan lebih komprehensif dan mendalam dalam mengawal proses persidangan ini,” tegasnya.
Menurut Rio, tindakan yang dilakukan kliennya merupakan reaksi spontan atas tindakan represif aparat penegak hukum saat peristiwa tersebut terjadi. Ia menyebut penggunaan gas air mata dan tindakan represif lainnya menjadi pemicu terjadinya kekacauan.
“Dari fakta yang ada, apa yang dilakukan klien kami adalah reaksi atas tindakan represif aparat. Tidak ada korban dalam peristiwa tersebut, dan tindakan itu terjadi setelah situasi sudah chaos, bukan direncanakan sejak awal,” jelasnya.
Rio juga mempertanyakan penerapan pasal yang digunakan dalam dakwaan, khususnya terkait unsur kebakaran dan akibat yang ditimbulkan. Menurutnya, pasal yang diterapkan seharusnya mensyaratkan adanya akibat nyata, termasuk korban.
Selain itu, ia menyoroti persoalan penerapan hukum pidana di tengah masa transisi antara KUHP lama dan KUHP baru. Pihaknya berharap majelis hakim nantinya menerapkan ketentuan yang paling ringan bagi terdakwa sesuai asas hukum yang berlaku.
Advokat ketiga remaja aktivis pro demokrasi lainnya, Agusta Awali Amrulloh SH menambahkan pihaknya mengapresiasi dukungan dari pers, mahasiswa, aktivis, dan masyarakat yang terus mengawal jalannya perkara tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap mengawal dan memperhatikan kasus ini agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” pungkas advokat muda yang akrab disapa Tata ini.
Untuk diketahui, ketiga terdakwa yang didampingi LBH Yogyakarta dan Jaringan Advokat Anti Kriminalisasi Banyumas adalah Ibnu Jafar Ramdani, Kusuma Andhika Diaz Pratama Putra, dan Roma Adi Saputra. Mereka adalah pelajar yang juga aktif dalam gerakan pro-demokrasi.
Mereka didakwa terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus hingga awal September 2025, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 187 juncto Pasal 55 atau Pasal 214 KUHP. (Yoga Cokro)


