FOKUS UTAMA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) resmi menindaklanjuti aduan dari kuasa hukum tiga buruh yang menjadi tersangka dalam kasus tambang di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Aduan tersebut diajukan oleh H. Djoko Susanto, SH, dan kini masuk dalam proses tindak lanjut di tingkat pusat.
Surat Kompolnas Nomor B-95/DT.01.03/1/2026 menegaskan bahwa laporan tertanggal 23 Desember 2025 telah diterima dan diregistrasi dengan Nomor 1019/13/RES/XII/2025/Kompolnas. Kompolnas juga telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada Kapolda Jawa Tengah melalui surat Ketua Kompolnas Nomor B-32/DT.01.00/1/2026 pada Januari 2026.
Selain membuka akses komunikasi melalui nomor resmi, surat tersebut ditembuskan kepada Menko Polhukam selaku Ketua Kompolnas serta Sekretaris Kompolnas.
Djoko Susanto yang akrab disapa Joko Kumis, menyambut baik langkah cepat Kompolnas meski perkara kliennya sudah memasuki tahap persidangan.
“Belum terlambat apabila Kompolnas menerima aduan kami. Ini bukti keseriusan kami membela buruh melalui jalur resmi negara,” ujarnya.
Djoko menegaskan perjuangan hukum ini bukan sekadar formalitas, melainkan ikhtiar memperjuangkan keadilan bagi buruh yang dinilai berada dalam posisi lemah.
“Tidak ada kata lelah dalam menyuarakan keadilan. Surat dari Kompolnas menjadi angin segar bagi tiga buruh yang selama ini merasa tidak berdaya,” tambahnya.
Meski mengakui adanya pandangan publik bahwa hukum kerap dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas, Djoko menegaskan pihaknya tidak akan kehilangan harapan.
Kasus ini kini mendapat sorotan tambahan setelah masuk dalam pengawasan eksternal Kompolnas, yang diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. (Angga Saputra)


