BANYUMAS – Mediasi yang difasilitasi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Banyumas, Wahyu Dewanto, antara PT Mandiri Tunas Finance (MTF) dan Agha sjaifudin fanany, eks karyawan yang menuntut pesangon, belum membuahkan hasil. Negosiasi dilakukan bergantian setelah audiensi Komisi IV DPRD Banyumas yang menghadirkan seluruh pihak terkait pada Rabu (28/1/2026).
Perusahaan Tolak Anjuran Disnaker
Perwakilan Divisi Human Capital PT MTF, Aditya Adhyaksa, menyatakan perusahaan belum dapat merealisasikan pembayaran pesangon. Ia menegaskan, sesuai mekanisme hukum, perusahaan berhak menerima atau menolak anjuran yang dikeluarkan Disnaker.
“Saat ini kami memilih menolak anjuran tersebut dengan beberapa pertimbangan internal,” ujarnya.
Aditya menambahkan, perusahaan membuka ruang penyelesaian melalui jalur hukum. Baik perusahaan maupun pekerja dipersilakan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Semarang, sebagaimana rekomendasi BP3TK Provinsi Jawa Tengah.
Terkait kemungkinan nominal pesangon berbeda, ia menegaskan belum ada keputusan final. “Keputusan strategis harus mendapat persetujuan kantor pusat karena MTF merupakan anak perusahaan BUMN,” jelasnya.
Selain jalur litigasi, PT MTF juga menyatakan terbuka untuk perundingan ulang dan menunggu undangan resmi dari Disnaker Banyumas.
Disnakerperin Dorong Kesepakatan Bersama
Kepala Disnakerperin Banyumas, Wahyu Dewanto, menjelaskan bahwa anjuran dari mediator tingkat provinsi menetapkan pesangon sebesar Rp109 juta. Namun karena perusahaan menolak, penyelesaian dapat dilanjutkan ke PHI.
“Meski begitu, ada klausul yang memungkinkan kesepakatan di luar pengadilan melalui perjanjian bersama. Itu yang sedang kami coba fasilitasi,” katanya.
Wahyu menambahkan, pihak perusahaan sempat meminta agar laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan ke kepolisian dicabut terlebih dahulu sebelum negosiasi dilanjutkan.
Kuasa Hukum Pekerja Tetap Tuntut Hak
Kuasa hukum Agha sjaifudin fanany,
Kabul Limanto SH, menegaskan pihaknya tetap meminta pesangon sesuai anjuran Disnaker, yakni Rp109 juta. Namun ia membuka ruang kompromi.
“Minimal kami bisa menerima di angka Rp97 juta. Itu sudah batas bawah,” ujarnya.
Kabul menambahkan, pihaknya siap menempuh jalur formal maupun non-formal untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. (Angga Saputra)


