BANYUMAS – Fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan efisiensi perusahaan masih terjadi di Kabupaten Banyumas. Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Banyumas mencatat puluhan perusahaan melakukan PHK dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakerperin Banyumas, Tasroh S.S., MPA., MSc, mengatakan, dari total sekitar 1.649 perusahaan yang ada di Banyumas, jumlah perusahaan yang melakukan PHK berkisar 2–3 persen.
“Kalau kita catat, jumlahnya paling-paling puluhan perusahaan. Dibandingkan total perusahaan yang ada, itu sekitar dua sampai tiga persen,” ujar Tasroh, Jum’at (23/1/2026).
Tasroh menjelaskan, sebagian besar PHK dilakukan dengan alasan efisiensi karena kondisi perusahaan yang tidak sedang baik-baik saja. Tren PHK ini, menurutnya, cukup tinggi pada periode 2023–2024.
“Angka PHK itu cukup tinggi, di kisaran 550 hingga 600-an karyawan. Faktor utamanya rata-rata efisiensi atau perusahaan memang sedang mengalami kesulitan,” jelasnya.
Terkait kewenangan pemerintah daerah dalam menekan perusahaan agar tidak melakukan PHK, Tasroh menegaskan bahwa Disnakerperin kabupaten tidak memiliki kewenangan hukum untuk memaksa perusahaan.
“Kewenangan penindakan itu ada di ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kalau di dinas kabupaten atau kota, fungsi kami hanya sebatas pembinaan, sosialisasi regulasi, serta monitoring,” tegasnya.
Disnakerperin Banyumas, lanjut Tasroh, lebih banyak mengedepankan pendekatan persuasif dengan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan serta membangun komunikasi dengan pihak manajemen dan HRD.
“Kita sering turun ke lokasi perusahaan, berkomunikasi langsung. Biasanya ada kesepakatan atau perjanjian bersama, hitam di atas putih, di bawah materai,” katanya.
Namun demikian, ia mengakui bahwa dalam praktiknya, perjanjian tersebut tidak selalu dijalankan oleh perusahaan.
“Kenyataannya, meskipun sudah bermaterai, tetap ada yang diingkari. Dan tugas kita memang hanya sampai pada perjanjian bersama itu,” ujarnya.
Dalam kapasitas sebagai mediator, Disnakerperin juga hanya dapat memberikan rekomendasi atau saran. “Mediator itu sifatnya memberi anjuran, bukan memutuskan. Surat anjuran pun tidak bersifat memaksa,” tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi, Disnakerperin Banyumas terus melakukan pendataan perusahaan yang mengalami kerugian maupun melakukan PHK. Data tersebut selanjutnya dilaporkan ke tingkat provinsi sebagai basis database kondisi ketenagakerjaan.
“Upaya kita adalah mendorong kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan melalui kebijakan dan komunikasi dengan manajemen. Tapi sekali lagi, semua kembali pada kemauan politik dan bisnis perusahaan itu sendiri,” pungkas Tasroh. (Yoga/Aga)


