Azam Prasojo Kadar
Dividi hukum dan advokasi TRIBHATA Banyumas.
Aksi ratusan warga Kecamatan Sumbang yang menuntut penutupan aktivitas tambang di gandatapa akibat potensi kerusakan ekologis dan rusaknya akses jalan publik perlu dipahami sebagai akumulasi keresahan yang telah lama terpendam, bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Kerusakan infrastruktur jalan yang digunakan masyarakat setiap hari adalah fakta konkret yang menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pertambangan dan penataan ruang di Kabupaten Banyumas.
Sebelumnya TRIBHATA menggelar audiensi dengan DPRD Banyumas pada 6 Januari 2025, dengan agenda utama *evaluasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam forum tersebut, isu pemetaan di Banyumas terkait pemetaan pertambangan termasuk dampaknya terhadap lingkungan dan infrastruktur publik menjadi salah satu sorotan penting.
Aksi ratusan warga masyarakat di Sumbang ini justru mempertegas bahwa apa yang disampaikan dalam audiensi tersebut bukan sekedar asumsi, melainkan realitas di lapangan.
Diskresi Kepala Daerah sebagai Respons Kebijakan.
Dalam kondisi seperti ini, langkah yang dibutuhkan pemerintah daerah bukanlah pembelaan normatif semata, melainkan keputusan kebijakan yang responsif. Kepala daerah memiliki ruang diskresi untuk menunda atau menghentikan sementara aktivitas tambang, terutama ketika terdapat dampak langsung terhadap kepentingan umum, keselamatan warga, dan fasilitas publik.
Diskresi tersebut merupakan mekanisme hukum yang sah dalam sistem pemerintahan, sepanjang dilakukan secara proporsional, transparan, dan berbasis kepentingan publik. Penundaan sementara dapat dijadikan ruang evaluasi menyeluruh baik terhadap kepatuhan izin, penggunaan jalan umum, maupun kesesuaian kegiatan tambang dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Izin Legal Tidak Menghapus Kewajiban Sosial
Perlu ditegaskan, izin pertambangan bukanlah hak absolut. Legalitas administratif tidak serta-merta meniadakan kewajiban untuk menjaga keselamatan warga dan kelestarian infrastruktur publik. Dalam hukum administrasi, izin selalu melekat pada syarat dan kewajiban.
Jika dalam pelaksanaannya terbukti menimbulkan kerusakan jalan, mengganggu aktivitas masyarakat, atau bertentangan dengan peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam RTRW, maka izin tersebut dapat dievaluasi, dibekukan, bahkan dicabut, tanpa harus menunggu terjadinya konflik sosial yang lebih besar.
Justru di sinilah pentingnya evaluasi Perda RTRW secara kritis agar kebijakan penataan ruang tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi alat perlindungan bagi warga.
Dalam konteks inilah, pemerintah daerah mustinya perlu mendorong agar bisa dilakukan uji kesesuaian hukum _(legal conformity test)_ terhadap aktivitas pertambangan yang berjalan. Uji ini bertujuan memastikan bahwa pelaksanaan izin benar-benar selaras dengan RTRW Banyumas, fungsi jalan publik, serta kewajiban perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan. Evaluasi semacam ini bukanlah bentuk kriminalisasi usaha, melainkan mekanisme koreksi kebijakan agar izin tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi bertanggung jawab secara sosial.
Menunggu Langkah Lanjutan DPRD
Audiensi 6 Januari lalu seharusnya menjadi pintu masuk bagi pembenahan kebijakan. Harapan kami, audiensi lanjutan yang direncanakan pada 23 Januari 2025 dapat menjadi momentum konkret untuk merumuskan langkah korektif, termasuk meninjau ulang zonasi tambang dan mekanisme pengawasan di Banyumas.
Keresahan warga Sumbang pada khususnya dan Banyumas pada umumnya menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar teknis pertambangan, melainkan persoalan keadilan ruang dan keberpihakan kebijakan. Negara melalui pemerintah daerah dan DPRD dituntut hadir lebih awal, bukan setelah konflik membesar.
Investasi dan pembangunan ekonomi memang penting. Namun, pembangunan yang tidak disertai perlindungan terhadap warga justru berpotensi melahirkan ketidakpercayaan publik. Jalan yang rusak bukan hanya soal aspal yang terkelupas, tetapi simbol dari kebijakan yang belum sepenuhnya mendengar suara masyarakat.
Langkah korektif hari ini baik melalui diskresi kepala daerah maupun evaluasi kebijakan tata ruang akan menentukan apakah Banyumas mampu membangun tanpa meninggalkan warganya.


